PKPA PERADI & AMLAW

https://peradi.org/

TFakultas Hukum (FH) Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, kini tengah menggembleng sebanyak 18 calon advokat. Pengemblengan itu dilakukan melalui kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), yang digelar selama lebih dari sebulan, perkuliahannya dimulai, Jumat (21/6).

Dekan FH UPS Tegal Dr Achmad Irwan Hamzani SHi MAg mengatakan, pendidikan khusus yang digelar tersebut merupakan angkatan kedua di tahun ini. Kelak bila telah lulus, dapat menjadi modal untuk menekuni profesi advokat.

”Tentu ada tahapan yang harus dilalui dulu, sebelum mengikuti prosesi penyumpahan yang dilakukan pengadilan tinggi. Karena itulah kegiatan pendidikan khusus ini, menjadi sangat penting sebagai tahapan seorang sarjana hukum untuk terjun sebagai advokat yang handal,” terang dia, didampingi Wakil Dekan II Dr Sanusi SH MH.

Dia mengungkapkan, penyelenggaran PKPA angkatan kedua di perguruan tingginya, menjadi yang terakhir digelar. Sebab untuk penyelenggaraan berikutnya bakal diperketat dan menggunakan aturan baru yang bakal diberlakukan Kemenristek Dikti.

Perguruan tinggi khususnya fakultas hukum dengan minimal Terakreditasi B oleh BAN PT, terlebih dulu harus mengajukan izin pendirian program studi baru setara dengan studi lanjut pascasarjana atau Strata 2 (S2). 

”Jadi kelak benar-benar menjadi sebuah pendidikan profesi S2 yang memiliki keahlian tambahan. Ya seperti profesi dokter ada gelar spesialis anak atau spesialis penyakit dalam dan lain-lain. Sarjana hukum yang mengikuti studi lanjut profesi advokat ini, kelak juga akan mendapat gelar tambahan seperti spesialis advokat,” ucap dia.

Masih Digodok

Menurut dia, mendasari PKPA akan digelar lebih ketat lagi dan menggunakan aturan baru,  sebenarnya masih digodok antara Kemenristek Dikti dan lembaga profesi terkait serta para ahli hukum.

Studi lanjut itu rencananya digelar dalam jangka waktu dua semester, dengan bobot perkuliahan 24 SKS. Hal itu mengingat PKPA masuk kategori program profesi berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sekaligus untuk menjalankan Putusan MK Nomor 95 Tahun 2016.

Pihaknya mengungkapkan, memang penyelenggaraan pendidikan khusus tersebut sempat menimbulkan polemik cukup hangat. Terlebih setelah muncul Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019, merujuk pada UU Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

”Ada lagi yang mengungkapkan, untuk pendidikan profesi advokat harus mengacu pada UU Nomor18 Tahun 2013 tentang Advokat yang terbit lebih dahulu ketimbang UU Pendidikan Tinggi. Ada juga yang perlu menggabungkan dua aturan tersebut,” ucap dia.

Karena itulah, di tengah polemik seperti itu dan sambil menunggu aturan lebih lanjut, pihaknya tetap menggelar PKPA Angkatan Kedua. Harapannya, pertengahan tahun ini sudah muncul aturan mainnya.

Apalagi perguruan tinggi yang akan mengajukan prodi baru pendidikan profesi advokat dan minimal Terakreditas B, butuh waktu untuk menyusun persyaratannya. Baik persyaratan fasilitas, tenaga pengajar bergelar doktor, dan kerjasama yang harus dijalin dengan lembaga profesi advokat seperti Peradi. 

”Kalau FH UPS Tegal tidak masalah dengan semua aturan baru yang kelak diterapkan pemerintah. Apalagi fakultas kami sudah mengantongi Akreditasi A dari BAN PT Kemenristek Dikti,”