Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu karya atau produk yang perlindungannya bersifat teritorial. yang diatur secara terpisah dalam undang-undang , Artinya, perlindungan ini diberikan hanya di negara tempat di mana HKI ini didaftarkan.
Di Indonesia, hak cipta dan hak paten diatur dalam undang-undang yang terpisah sehingga ruang lingkup perlindungan serta jenis dari karya yang dilindungi juga berbeda antara hak cipta dan hak paten.
Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, hak cipta akan diperoleh secara otomatis ketika pencipta membuat ciptaannya, tanpa perlu mendaftarkan ciptaan tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.