Pengabdian

Pengabdian Masyarakat

FH UPS Tegal Laksanakan Sosialisasi Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri Tanpa Kuasa

Kamis, 17 Maret 2022 | 20:22 WIB By Ahmad WahidinFH UPS Tegal Laksanakan Sosialisasi Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri Tanpa Kuasa
SINARPAGINEWS.COM, TEGAL – Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasakti (UPS) Tegal menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat berupa Sosialisasi Gerakan Masyarakat Untuk Mengurus Pensertifikatan Tanah Sendiri tanpa Kuasa. Kegiatan bertempat Balai Desa Tonggara Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal dengan dihadiri oleh warga desa dan pamong desa, belum lama ini.

Kegiatan pengabdian masyarakat merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan Fakultas Hukum dalam upaya untuk memberikan edukasi Pendidikan hukum kepada masyarakat. Sebagai pembicara adalah dosen dosen Fakultas Hukum dengan materi hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di masyarakat.

Menurut Ketua tim Pengabdian masyarakat Fakultas Hukum UPS Tegal, Dr. Moh. Taufik, kegiatan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Untuk Mengurus Pensertifikatan Tanah Sendiri Tanpa Kuasa adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya pemegang hak atas tanah yang akan melakukan pengurusan sertifikat tanah, misalnya adalah pengurusan sertifikat tanah untuk pendaftaran pertama kali, peralihan hak atas tanah karena jual beli, waris maupun hibah.

Dengan informasi yang diberikan dalam kegiatan ini, maka diharapkan kepada masyarakat pemegang hak atas tanah dapat mengurus urusan sertifkat tanahnya sendiri, tanpa memberikan kuasa kepada pihak lain, sehingga meringankan biaya yang dikeluarkan dan juga sebagai upaya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencegah tindak pidana yang dilakukan mafia tanah.

Acara kegiatan pengabdian masyarakat ini mendapat apresiasi dan respon positif dari para warga masyarakat desa kedungbanteng yang ikut menghadiri, bahkan banyak pertanyaan pertanyaan yang muncul dari masyarakat, karena selama ini , mereka tidak paham dalam urusan sertifkat tanah, Sebagian besar lewat jasa notaris.

Salah satu peserta kegiatan, Suroso, mengatakan, dengan adanya kegiatan ini, maka dirinya jadi lebih tahu cara mengurus sertifikat tanah sendiri.Masyarakat berharap agar bentuk kegiatan semacam ini bisa dilaksanakan tiap waktu, karena memberikan manfaat yang banyak dan bisa bersifat aplikatif dan solusi terhadap masalah masalah di masyarakat, khususnya masalah hukum.
Editor: Red

https://sinarpaginews.com/…/fh-ups-tegal-laksanakan…
https://sinarpaginews.com/pendidikan/49994/fh-ups-tegal-laksanakan-sosialisasi-mengurus-sertifikat-tanah-sendiri-tanpa-kuasa.html?fbclid=IwAR1aCP9cNrXveSlg2de77AghIXbTgI9-ZhZIyOz1EhHNsKzWwPzFI06muS0