“Pandemi Covid-19 dan Kriminalitas”

Oleh : Lembah Nurani A.K.
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Pancasakti Tegal

Tingkat Pencurian Naik di Masa Pandemi
Sudah lima bulan lebih Indonesia dikepung Covid-19. Hingga kini, segenap masyarakat Indonesia sedang berjuang melawan Covid-19. Alih-alih dapat keluar dari pandemi ini, justru kasus positif dan meninggal karena Corona angkanya semakin mengerikan.

Dampak lain Covid-19 adalah pada sektor ekonomi. Adanya virus yang merebak hampir di seluruh negara di dunia itu menjadikan ekonomi Indonesia anjlok, terutama pada bulan Maret-April. Hal ini bisa dilihat pada chart pasar saham di Indonesia Stock Exchange (IDX) rata-rata terperosok jatuh pada bulan tersebut. Ironi semakin dalam karena keadaan tersebut diiringi dengan terjadinya PHK di mana-mana. Ada jutaan orang yang kehilangan pekerjaaan.

Pemicu Kriminalitas
Walhasil banyak orang yang kalut dengan melakukan cara apapun untuk menghasilkan uang sehingga banyak kejahatan marak terjadi seperti melakukan pembegalan di jalan yang sepi, pencurian motor, bahkan lebih parahnya lagi melakukan perampokan ke sebuah rumah yang didalamnya ada penghuninya dengan modus operandi yang baru yaitu memutus aliran listrik dari saklar dinding yang terletak diluar rumah, kemudian si pelaku menunggu pemilik rumah keluar untuk mengeceknya dan pada saat pintu terbuka si pelaku melakukan aksinya.

Jika kita dihadapi oleh situasi tersebut otomatis kita langsung menerka-nerka siapa pelaku nya dengan melakukan analisis seadanya seperti dengan melihat wajah serta fisiknya yang pada umumnya bercirikan postur badan kekar, tubuhnya bertato dan tidak kelewat kita akan menganalisa dari perilaku sosialnya contohnya suka mabuk, berbuat onar dan lain-lain. Analisis “seadanya” tersebut adalah analisis yang umum yang beredar di masyarakat. Kenapa dikatakan “seadanya”? Bukankah pelaku kejahatan umumnya bercirikan demikian? Lalu kenapa pada umumnya orang akan langsung membuat stigma bahwa orang yang berwajah begini jahat, bertato jahat, wajah begini orang baik, tidak bertato itu orang baik. Kenapa demikian?

Apabila kita melirik dari sudut pandang ilmu kriminologi (ilmu yang mempelajari kejahatan)maka kita akan mempelajari teori dari seorang kriminolog dan ahli forensik asal Italia yaitu Cesare Lambroso. Pada 1876 Lambroso mengenalkan sebuah teori ke khalayak umum tentang pelaku kejahatan. Teori tersebut ditulis dalam bukunya yang berjudul “L’uomo Delinquente” (The Criminal Man) bahwa seorang kriminal atau pelaku kejahatan bisa dikenali dari aspek fisiknya. Bagaimana bisa Lambrosomengatakan hal demikian?

Apakah beliau hanya asal saja? Ternyata tidak beliau telah melakukan riset yang sangat panjang dan bukan dilakukan dengan main-main, untuk menambah akurasi teorinya, penelitiannya juga dengan menggunakan peralatan-peralatan canggih. Beliau melakukan riset terhadap ratusan jasad narapidana di sebuah penjara. Dengan mengadopsi teori evolusi Darwin dan hipotesa avatisme, serta diperkuat dengan penelitian, pengalaman, juga intuisinya, ia menyimpulkan sebuah teori tentang ciri-ciri seorang penjahat yang bisa dilihat dari fisiknya.

Stigma Masyarakat
Ciri-ciri fisik seorang pelaku kejahatan menurut Cesare Lambroso yaitu:berwajah asimetris, mempunyai rahang yang luar biasa besarnya, tulang pipi tinggi, ada tonjolan melengkung pada alis, rongga mata sangat besar, penglihatan sangat tajam, bibir tebal, telinga berbentuk gagang wajan, ada garis-garis tegas pada telapak tangan, suka menato tubuh, dan memiliki kegemaran pesta gila-gilaan. Beliau meyakini akan kebenaran teorinya, karena menurutnya kejahatan itu merupakan bakat manusia yang dibawa sejak lahir. Sehingga bahwa, “criminal is born not made”.

Menurut Sutherland, pendapat Lombroso adalah bahwa Penjahat dilahirkan dengan tipe tertentu. Tanda-tanda itu tidak merupakan penyebab kejahatan, lebih menunjukan pada pribadi yang cendrung untuk melakukan kejahatan dan sebagai pribadi yang kembali memiliki tipe dan watak manusia liar (suatu atavisme/timbulnya sifatnenek moyang) atau suatu degenerasi yang sejenis epilepsi. Oleh karena alam pribadi yang demikian, mereka tidak mampu untuk menghindari kejahatan, kecuali bilamana keadaan lingkungan tidak memberi kesempatan untuk berbuat jahat.

George Godwin memandang Cesare Lombroso sebagai Bapak Kriminologi yaitu bahwa penyelidikan Lombroso lebih diarahkan pada unsur manusia, manusia yang melakukan kejahatan, dan bukan diarahkan pada kejahatan. Akan tetapi tidak berselang lama, para ilmuwan mematahkan teori Lambroso ini, salah satunya yaitu Charles Buckman Goring. Dalam riset perbandingan yang dilakukan Goring didapati kesimpulan bahwa, “Tidak ada tanda-tanda jasmaniah untuk disebut sebagai tipe penjahat, demikian pula tidak ada tanda-tanda rohaniah untuk menyatakan penjahat itu memiliki suatu tipe” (Made Darma Weda, 1996:18).

Sehingga stigma di masyarakat merupakan suatu kekeliruan atau jika di beri pilihan berupa mitos atau fakta, maka stigma tersebut adalah berupa mitos. Apalagi teori Lambroso ini tidak dapat dijadikan patokan bagi kejahatan di Indonesia pada umumnya dan di lingkungan tempat tinggal kita pada khususnya. Banyak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan fisik yang bertentangan dengan teori Lambroso, berupa kulit putih dengan penampilan yang rapih atau dalam persepektif psikologi kriminal.

Di balik kecantikan mereka, terdapat “mental sakit”. Yaitu para koruptor dengan fisik yang bertentangan dengan teori Lambroso tetapi mereka melakukan suatu kejahatan. Jadi konklusi sederhananya jangan menilai seseorang berdasarkan fisiknya saja. Waspada perlu tetapi jangan sampai kita menuduh seseorang berdasarkan fisik bawaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *