Tantangan Hukum Pengelolaan Fintech di Indonesia oleh: Dr. Sanusi Dosen Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Jogjakartanews
Mimbar Rakyat

Tantangan Hukum Pengelolaan Fintech di Indonesia

oleh: Dr. Sanusi Dosen Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Mukharom – Fintech, Hukum, Tantangan

29 Maret 2024

Fintech atau teknologi keuangan telah menjadi salah satu faktor penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Fintech telah mempengaruhi berbagai sektor ekonomi, dari perbankan, asuransi, investasi hingga pembayaran online. Sejak pertumbuhan pesat internet dan penetrasi smartphone di Indonesia, platform fintech telah tumbuh dengan pesat. Fintech memberikan solusi digital yang inovatif untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam layanan keuangan. Melalui aplikasi mobile, individu dan bisnis dapat mengakses berbagai layanan finansial dengan mudah dan cepat (Purwanto, 2022).

Salah satu sektor yang terpengaruh oleh fintech adalah perbankan. Dengan adanya layanan perbankan digital, seperti pembukaan rekening online, pinjaman peer-to-peer, dan transfer uang instan, masyarakat dapat melaksanakan transaksi keuangan tanpa harus datang ke kantor cabang bank. Hal ini memberikan kemudahan dan jangkauan yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia, terutama di daerah terpencil. Selain itu, fintech juga berperan penting dalam sektor pembayaran digital. Dengan adanya aplikasi e-wallet, seperti GoPay, OVO, dan LinkAja, masyarakat dapat melakukan transaksi pembayaran secara online dengan mudah. Fintech juga memungkinkan penjual dan usaha kecil menengah untuk menerima pembayaran digital dengan lebih efisien, mengurangi ketergantungan pada transaksi tunai (Sudaryo, 2020).

Fintech juga telah mengubah cara masyarakat berinvestasi. Melalui platform investasi online, individu dapat membeli saham, obligasi, atau reksa dana dengan mudah dan terjangkau. Fintech juga telah merangsang pertumbuhan industri peer-to-peer lending, yang memungkinkan individu dan usaha kecil mendapatkan pinjaman tanpa jaminan dari investor. Meskipun tantangan seperti peraturan, perlindungan konsumen, dan keamanan data masih ada dalam perkembangan fintech di Indonesia, namun potensi pertumbuhan sektor ini sangat besar. Perkembangan teknologi yang pesat dan semakin tingginya tingkat literasi keuangan di Indonesia akan terus mendukung pertumbuhan fintech. Secara keseluruhan, fintech memiliki potensi untuk mendorong inklusi keuangan, efisiensi layanan finansial, dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan adanya terobosan teknologi ini, Indonesia dapat terus maju dalam era digital dan meningkatkan daya saing di pasar global.

Tantangan pertama dalam penegakan hukum terhadap persoalan fintech (teknologi keuangan) adalah adanya perkembangan yang cepat dan sulitnya mengikuti perkembangan tersebut. Teknologi yang terus berkembang, seperti aplikasi mobile dan platform online, menyebabkan munculnya inovasi-inovasi baru dalam dunia fintech. Hal ini membuat penegakan hukum dalam hal ini menjadi sulit karena seringkali hukum belum cukup tanggap untuk mengatasi fenomena-fenomena baru yang dihasilkan oleh fintech (Kumala, 2021).

Tantangan kedua yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap fintech adalah kurangnya pemahaman dan pengetahuan dari para penegak hukum mengenai fintech itu sendiri. Fintech melibatkan berbagai aspek seperti keuangan, teknologi, dan keamanan data, yang sangat kompleks dan memerlukan pengetahuan yang mendalam untuk dapat dipahami dengan baik. Kurangnya pemahaman ini dapat menghambat penegakan hukum yang efektif terhadap perusahaan fintech yang melakukan pelanggaran atau kecurangan (Adha, 2020).

Tantangan ketiga adalah masalah yurisdiksi. Dalam dunia fintech, transaksi dan layanan dapat dilakukan secara daring tanpa batas wilayah. Hal ini menyebabkan permasalahan dalam menentukan yurisdiksi hukum yang berlaku untuk penyelesaian perselisihan hukum atau tindakan hukum terhadap perusahaan fintech yang melakukan pelanggaran. Tidak ada yurisdiksi nasional tunggal yang dapat mengatasi semua persoalan di dunia fintech, sehingga dibutuhkan kerjasama antara negara-negara dalam menegakkan hukum dalam hal ini (Setiadi, 2020).

Tantangan keempat adalah perlindungan konsumen. Fintech melibatkan penggunaan data yang sensitif seperti informasi keuangan dan pribadi dari para pengguna. Pelanggaran keamanan data dan penyalahgunaan data pengguna menjadi ancaman serius yang dapat merugikan konsumen. Karena itu, penegakan hukum yang efektif harus mampu melindungi konsumen dari risiko ini dan menerapkan sanksi yang tegas terhadap perusahaan fintech yang melanggar. Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, perusahaan fintech, dan lembaga penegak hukum. Pemerintah perlu menciptakan regulasi yang fleksibel dan dapat diadaptasi dengan perubahan cepat di dunia fintech. Perusahaan fintech juga harus mematuhi regulasi dan melibatkan diri dalam diskusi dengan pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kepercayaan konsumen. Lembaga penegak hukum juga perlu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai fintech serta memiliki kemampuan yang cukup untuk mengatasi perkembangan teknologi yang terus berubah ini (Nasrudi & Latumahina, 2022)

(*)

*Sanusi adalah Dosen Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *