HUKUM
Pentingnya Pendidikan dan Kesadaran Hukum dalam Mencegah Judi Online di Kalangan Mahasiswa
Oleh : Moh. Sandy Ari Susanto Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Judi online telah menjadi salah satu isu yang cukup memprihatinkan di kalangan mahasiswa. Kemudahan akses internet, ditambah dengan godaan hadiah besar dalam waktu singkat, membuat banyak mahasiswa tergoda untuk mencoba aktivitas ini.
Sayangnya, judi online memiliki dampak negatif yang serius, baik secara finansial, sosial, maupun psikologis. Mengingat mahasiswa adalah generasi muda yang memiliki potensi besar untuk membangun bangsa, penting untuk melakukan upaya preventif agar mereka tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan ini. Salah satunya melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran hukum.
Judi online bukan sekadar permainan, tetapi aktivitas berisiko yang membawa berbagai dampak buruk. Mahasiswa yang terlibat dalam judi online berisiko mengalami kerugian finansial yang besar karena judi mengandalkan keberuntungan, bukan keahlian atau pengetahuan.
Banyak mahasiswa yang kehilangan uang kuliah, uang untuk biaya hidup, bahkan terjebak dalam hutang akibat kebiasaan berjudi. Hal ini pada akhirnya mengganggu stabilitas keuangan mereka, yang sering kali juga berdampak pada keluarga dan lingkungan sosial mereka.
Selain kerugian finansial, judi online juga dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius. Mahasiswa yang sering berjudi berpotensi mengalami kecemasan, stres, dan depresi, terutama ketika mereka mengalami kekalahan. Selain itu, kecanduan judi dapat menyebabkan penurunan prestasi akademik karena waktu dan energi mereka terkuras oleh aktivitas yang tidak produktif ini.
Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk pola pikir dan perilaku mahasiswa. Melalui pendidikan, mahasiswa dapat diberi pemahaman mengenai risiko-risiko yang terkait dengan judi online serta pentingnya mengelola keuangan secara bijaksana.
Kesadaran hukum juga sangat penting dalam upaya pencegahan judi online. Banyak mahasiswa mungkin tidak menyadari bahwa judi, termasuk judi online, adalah aktivitas ilegal di Indonesia.
Kurangnya pemahaman ini bisa membuat mereka menganggap bahwa judi online adalah hal yang “biasa” dan “tidak masalah” untuk dilakukan. Padahal, terlibat dalam aktivitas ilegal dapat membawa konsekuensi hukum yang serius. Judi online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
Pertama, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang mengandung perjudian, dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Kedua, Pasal 427 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Penting untuk memahami bahwa pendidikan dan kesadaran hukum tidak berdiri sendiri, tetapi saling melengkapi. Pendidikan dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan praktis mengenai risiko keuangan dan psikologis judi online, sementara kesadaran hukum menekankan konsekuensi legal yang akan dihadapi.
Ketika mahasiswa memiliki pemahaman yang komprehensif baik dari segi risiko pribadi maupun risiko hukum, mereka akan lebih siap untuk menjauhi aktivitas-aktivitas yang berisiko seperti judi online. Selain itu, peran kampus sebagai institusi pendidikan juga penting.
Judi online adalah ancaman serius yang dapat merusak masa depan mahasiswa. Untuk mencegah hal ini, pendidikan dan kesadaran hukum adalah dua aspek yang harus ditingkatkan di lingkungan kampus. Pendidikan tentang literasi keuangan dan kesadaran akan risiko judi online, ditambah dengan pemahaman yang baik tentang hukum, akan membantu mahasiswa memahami konsekuensi buruk dari judi online.
Sinergi antara pendidikan dan kesadaran hukum ini sangat penting agar mahasiswa bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan, sehingga mereka dapat menghindari aktivitas yang merugikan dan fokus pada pengembangan diri serta masa depan yang lebih baik.