“Bisa Dipidana, Jangan Asal Upload Konten Tiktok Orang Lain”

“Bisa Dipidana, Jangan Asal Upload Konten Tiktok Orang Lain”

Oleh : Rika Fadilah

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

REVOLUSI industri 4.0 merupakan era yang ditandai dengan masuknya teknologi digital diberbagai bidang kehidupan manusia. Berbicara tentang era digital tentu tidak akan terlepas dari kata internet.Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) internet adalah jaringan komunikasi elektronik yang menghubungkan jaringan komputer dan fasilitas komputer yang terorganisir di seluruh dunia melalui telepon atau satelit.Di mana dalam penjualannya penjual menawarkan barang dagangannya melalui berbagai aplikasi atau media sosial. Baru-baru ini masyarakat sedang ramai menggunakan aplikasi bernama “Tiktok”.Para penjual online pun mulai banyakyang membuat konten-konten kreatif menggunakan aplikasi tiktok untuk menawarkan barang dagangannya. Namun banyak dijumpai penjual online yang mengupload hasil karya tiktok penjual lainnya tanpa meminta izin terlebih dahulu.Atau hanya mengkopi konten orang lain kemudian di upload di akun media sosial miliknya dengan alasan produk yang dijual merupakan barang yang sama. Hal ini mungkin tidak disadari oleh masyarakat bahwa ada perlindungan tentang hak cipta.Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Di dalam Pasal 40 ayat 1 huruf m menyebutkan bahwa salah satu ciptaan yang dilindungi berupa karya sinematografi.Kemudian dalam penjelasan Pasal tersebut yang dimaksud dengan karya sinematografi adalah ciptaan yang bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun.Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi atau media lainnya.Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual. Konten tiktok termasuk bentuk karya sinematografi berupa penggabungan antara audio dan visual yang dilindungi hak ciptanya. Perlindungan hak cipta atas ciptaan berupa karya sinematografi berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.Adapun sanksi pidana bagi yang melakukan penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, pendistribusian ciptaan atau salinannya sesuai yang tertera dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e diatur dalam pasal 113 ayat (3) setiap orang yang dengan tanpa hak/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Kemudian pengaturan mengenai hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta diatur dalam pasal 8 dan pasal 9 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014.Pasal 8“Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.”Pasal 9 ayat (2)“Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.”Pasal 9 ayat (3)“Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.”Dari pasal-pasal diatas sudah jelas bahwasanya apabila seseorang melakukan penyebaran atau mengupload kembali hasil karya sinematografi berupa konten tiktok tanpa izin penciptanya guna kepentingan komersial maka dapat dipidana sesuai aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *