Aspek Pidana bagi Buzzer yang Menyebarkan Berita Hoax
Oleh : Novita Chandra AnisahMahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Pancasakti Tegal
Buzzer di media sosial efektif dalam menyebarkan berita. Bahkan buzzer telah menjadi pekerjaan yang menjanjikan. Apalagi menjadi buzzer tidak terlalu sulit, tidak harus terkenal terlebih dulu. Buzzer hanya membutuhkan followers/friends di akun media sosialnya hingga jutaan bisa saja menjadi buzzer dengan penghasilan yang tinggi.
Namun demikian, pekerjaan buzzer saat ini banyak disalahgunakan untuk menyebarkan berita hoax atau berita bohong. Padahal, ancaman pidana menanti pembuat dan penyebar hoax. Siapapun menyebarkan informasi hoax diancam dengan pidana. Penyebar hoax dapat dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebenarnya, bukan pekerjaan “buzzer” nya yang dapat dipidana. UU ITE tidak melarang pekerjaaan buzzer, pendengung, influencer, bahkan endorser, selama content yang disebarkan bukan hoax atau bukan suatu yang melanggar undang-undang.Menurut catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), sampai dengan akhir tahun 2015 saja, lebih dari seratus orang yang terjerat kasus terkait UU ITE. Dari banyaknya kasus atas nama pelanggaran UU ITE, kebanyakan merupakan kasus pencemaran nama baik. Sisanya, penodaan sebanyak 5% dan ancaman hanya 1%. Selain itu, ada pula 5 kasus somasi dan 1 kasus pornografi.Buzzer di media sosial dipandang efektif dalam memasarkan suatu produk. Tidak hanya itu pekerjaan sebagai buzzer itu juga dinilai sangat menjanjikan. Menjadi buzzer tidak sebatas para artis atau orang terkenal saja, namun orang biasa tetapi memiliki followers/friends di akun media sosialnya hingga jutaan bisa saja menjadi buzzer dengan penghasilan yang tinggi. Pekerjaan buzzer pun dianggap tidak terlalu sulit, karena hanya dengan memiliki akun di media sosial saja, lalu menyebarkan berita.
Sebenarnya pekerjaan buzzer sangat dibutuhkan di bidang marketing. Jasa buzzer dapat digunakan berbagai kalangan, mulai dari perusahaan yang memiliki brand yang sudah terkenal hingga orang biasa yang baru membuka usaha start-up untuk untuk memasarkan produk/jasa mereka.
Bahkan di bidang politik, profesi buzzer menjadi sebuah keharusan untuk ada dalam proses marketing partai politik maupun pemilihan Kepala Daerah, lebih-lebih Pemilihan Presiden. Buzzer dianggap salah satu aktor paling penting dalam penggalangan opini di dunia maya yang menjalankan fungsi pemasaran. Buzzer berperan menyebarkan gagasan dan membentuk opini publik untuk membentuk rasa demokrasi publik. Gagasan dan opini yang disebarkan oleh buzzer ini dapat menciptakan paradigma baru dimasyarakat tentang suatu peristiwa. Buzzer bebas menciptakan suatu opini untuk mempengaruhi pola pikir masyarakat yang menggunakan media sosial.Idealnya, keberadaan media sosial dipergunakan untuk memperkuat hubungan atau mencari hubungan dengan orang lain. Namun aktivitas individu di media sosial cenderung seenaknya dalam mengeluarkan pernyataan. Beberapa netizen di media sosial bahkan saling menyerang, melecehkan atau mencederai identitas yang sudah dimiliki oleh individu lainnya. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan individu dalam literasi media sosial itu sendiri.
Namun demikin, peran ini juga dapat berbahaya jika dimanfaatkan untuk membentuk persepsi dan pandangan masyarakat akan kandidat politik tertentu, bahkan hingga membuat dan menyebarkan berita-berita hoax dan hate speech antar lawan politik yang kemudian akan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Istilah ‘buzzer’ pun lambat laun mulai dipandang masyarakat sebagai sebuah konotasi negatif. Hal ini dapat muncul sebagai akibat dari kegiatan tidak bertanggung jawab buzzer politik profesional melalui media sosial.Internet digunakan sebagai media komunikasi dan informasi, berperan merevolusi sistem, struktur dan proses demokrasi yang selama ini diterapkan (Firmanzah, 2008). Munculah istilah baru digitalisasi yang menggambarkan keadaan politik di media sosial dan bagaimana keadaan kehidupan di dunia Internet.
Perkembangan industri media memiliki peranan penting pada kehidupan masyarakat. Aktivitas komunikasi pun meningkat pesat seiring berkembangnya teknologi komunikasi terutama media digital, didukung dengan ditemukannya internet, media digital menjadi media terbesar yang dipilih masyarakat sebagai media komunikasi. Tingkat akses informasi yang sangat cepat tanpa adanya batasan ruang dan waktu. Melalui internet siapapun bebas memproduksi mendistribusi dan mengkonsumsi berita yang beredar di internet (Safitri, 2019).
Penggunaan media sosial di Indonesia juga sudah sangat banyak, sehingga menyebabkan keterbukaan informasi teknologi yang telah menyusup hingga ke setiap sendi kehidupan. Hampir semua kegiatan sehari-hari bersentuhan dengan teknologi. Perkembangan di sektor itu begitu pesat bergulir. Sayangnya, perkembangan teknologi juga membawa risiko tersendiri. Tindak pidana berbasis teknologi atau cyber crime kini telah menjelma sebagai ancaman yang kerap menghantui aktivitas media sosial.