Pelaku Body Shaming Dapat Dipidana
Oleh: Rini Ariani
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Pancasakti Tegal
Body shaming atau mengomentari bentuk tubuh seseorang baik secara langsung maupun melalui medsos dapat dipidana. Indonesia memiliki seperangkat hukum yang memungkinkan pelaku body shaming untuk dijerat pidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal dengan UU ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, dapat menjerat body shaming di medsos melalui Pasal 27 ayat (1), ayat (3) yang mengidentifikasi perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman pidana bagi body shaming tertera pada pasal 45 ayat (1) dan (3). Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa pengunggah muatan yang melanggar kesusilaan bisa dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pelaku body shaming yang terbukti menghina dan/atau mencemarkan nama baik orang lain, pengadilan bisa menjatuhkan pidana penjara selama maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.Jika seseorang mengalami perundungan fisik di media sosial, dapat melapor ke kepolisian. Apabila semua unsur pidana telah terpenuhi, termasuk bukti-bukti yang cukup, pelaku body shaming dapat dijerat pidana sesuai undang-undang ITE di atas.
Sulit untuk dipungkiri bahwa mengomentari bentuk tubuh seseorang memang akan menimbulkan rasa sakit hati bagi penerima komentar tersebut. Apalagi semenjak budaya Korea masuk dan menjadi populer di mana-mana. Seakan kiblat kecantikan dan keindahan berpatokan pada idol-idol Korea. Standar kecantikan berpatokan berkulit putih, bertubuh langsing dan berwajah tirus.
Banyak orang yang bahkan rela melakukan operasi kecantikan demi mengikuti standar kecantikan tersebut. Celakanya banyak di antaranya akan dengan sengaja mengomentari dan membully orang-orang yang tidak mengikuti standar tersebut , sehingga menimbulkan rasa depresi dan tidak percaya diri. Bahkan korban juga sering mendapatkan kekerasan secara fisik maupun verbal.
Body shaming juga tidak melulu hanya ditujukan kepada orang-orang yang bertubuh gendut dan berkulit hitam yang di anggap kurang ideal. Terkadang orang yang bertubuh ideal pun kerap menjadi korban body shaming. Tindakan body shaming dan bullying berulang-ulang ini juga tidak menutup kemungkinan bisa membuat mental seseorang terganggu dan bahkan menjadi salah satu penyebab bunuh diri bagi korban. Kepercayaan diri rendah dan depresi.
Pria yang tampan juga dikaitkan harus mempunyai tubuh kekar dan berotot. Sementara wanita cantik harus mempunyai kulit putih dan tubuh langsing. Tidak semua orang memiliki postur tubuh semacam itu. Namun media menggambarkannya sebagai sosok ideal yang harus ditiru. Alhasil, banyak orang yang merasa tidak percaya diri dengan bentuk tubuhnya sendiri. Jika kepercayaan diri rendah ini ditimpa dengan body shaming yang bertubi-tubi, bukan tidak mungkin orang tersebut akhirnya mengalami depresi.
Penelitian menunjukkan, semua orang dari berbagai kelompok usia dan gender bisa mengalami depresi akibat body shaming. Namun, remaja dengan kondisi obesitas yang akan lebih rentan terhadap depresi bila mengalami perundungan fisik, dibanding teman seusianya yang tidak kegemukan.