Awas!!! Membully Bisa Dibui
Oleh: Frisca Puspa Andarini, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal Istilah bullying sudah tak asing lagi.
Bullying sendiri adalah penindasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang lebih kuat ke orang yang lebih lemah dan dilakukan secara terus menerus. Bagi pembully, bullying mungkin kegiatan yang mengasyikan dan menghibur tanpa memahami apa yang dirasakan oleh korban. Sedangkan bagi korban sudah pasti itu suatu hal yang merugikan dan bahkan memiliki rasa trauma, sampai ada korban jiwa dan berbagai kasus bunuh diri yang disebabkan oleh bullying.
Bentuk bullying tidak hanya kekerasan atau penindasan secara langsung. Seiring berkembangnya zaman dan kemajuan teknologi serta banyaknya social media menjadi ajang untuk melakukan bullying. Contohnya cyberbullying (perundungan dunia maya) atau bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital.
Cyberbullying merupakan perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut. Pelaku cyberbullying dapat dikenai pidana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19 Tahun 2016”).
Disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
baladena.idAwas!!! Membully Bisa Dibui | Baladena.ID