Alternatif Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute Resolution (ODR)
Ditulis Oleh : Soesi Idayanti, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Seperti telah disebutkan dalam tulisan Bagian 1 bahwa Alternative Dispute Resulution (ADR) memberikan solusi yang sangat baik dalam menyelesaikan sengketa perdagangan konvensional yang dipisahkan oleh letak geografis dan antar negara. Sejalan dengan beralihnya perdagangan secara online, memunculkan wacana dan solusi bahwa untuk penyelesaian sengketa yang terjadi dapat dilakukan melalui media internet yang dikenal dengan Online Dispute Resolution (ODR).
Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan dukungan terhadap pembentukan ODR. Disebutkan bahwa “para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik internasional yang dibuatnya” kemudian diteruskan ayat (5) yang berbunyi “jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas hukum perdata internasional”.
Artinya, pada ayat (5) ini diperjelas bahwa ODR dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang didasari oleh hukum perdata internasional. Sebagaimana kita ketahui bahwa ODR saat ini merupakan bagian dari penyelesaian sengketa alternatif yang diakui secara internasional melalui kegiatan Persatuan Bangsa – Bangsa (United Nations).
Pengakuan itu dengan selalu mengadaan konferensi ODR tahunan dan telah membentuk Expert Group on ODR.Fungsi ODR untuk dimanfaatkan oleh masyarakat, diyakinkan oleh Pemerintah Indonesia melalui UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 38 ayat (1) yang berbunyi “setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang meningbulkan kerugian negara”. Dapat dicermati bahwa masyarakat diminta oleh negara untuk mengajukan gugatan apabila terjadi kerugian akibat transaksi yang dilakukan sistem elektronik seperti contoh yaitu perdagangan secara elektronik (e-commerce), pembayaran secara elektronik (e-payment), pelelangan secara elektronik (e-procurement), penandatangan kontrak kerja secara elektronik (e-contract), dan bentuk-bentuk lainnya dalam media teknologi informasi.
Mayarakat yang menggunakan fasilitas ODR inipun dilindungi serta dibatasi oleh UU ITE. Apabila terjadi hal- hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kerugian pihak-pihak yang bersengketa melalui ODR dengan Pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah – olah data yang otentik”.
Dapat diartikan bahwa UU ITE Pasal 35 melindungi pihak-pihak yang dirugikan apabila ada pihak yang bersengketa melalui ODR, memanipulasi informasi elektronik dan/atau dokument elektronik agar dianggap sebagai bukti yang otentik dan sah. Kerahasian sengketa beserta dokumen elektronik yang diselesaikan melalui ODR juga dilindungi melalui Pasal 32 ayat (2) yaitu “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentrasfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Penyedia jasa ODR pun akan dilindungi oleh UU ITE melalui Pasal 33 apabila ada pihak – pihak yang berusaha mengganggu atau menghentikan fungsi dari ODR menggunakan fasilitas teknologi informasi dengan Pasal 33 yang menyebutkan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, UU ITE sebagai bentuk keseriusan Indonesia untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Diharapkan agar pemerintah membentuk Lembaga ODR untuk penyelesaian sengketa yang terjadi akibat meningkatnya transaksi elektronik di Indonesia.Ditulis Oleh : Soesi Idayanti, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
baladena.id Alternatif Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute Resolution (ODR) | Baladena.IDSeperti telah disebutkan dalam tulisan Bagian 1 bahwa Alternative Dispute Resulution (ADR) memberikan solusi yang sangat baik dalam menyelesaikan sengketa perdagangan konvensional yang dipisahkan oleh letak geografis dan antar negara. Sejalan dengan beralihnya perdagangan secara online, memunculkan….