Berita Pendidikan
Ketenagakerjaan: Tenaganya Banyak, Pekerjaannya Sedikit
Oleh : Dr. Nuridin, SH. MH.Dosen Fakultas Hukum & Dekan FISIP
Universitas Pancasakti Tegal Jumlah angkatan kerja Indonesia menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2020, tercatat sebanyak 137,91 juta orang. Di mana dari jumlah itu, yang terserap lapangan kerja sebanyak 131,01 juta orang, sementara 6,88 juta lainnya masih menganggur.
Sementara itu, dari jumlah tenaga yang bekerja pun sebanyak 39,44 juta orang diantaranya merupakan pekerja paruh waktu atau dengan kata lain setengah menganggur.
Meski banyak data menyebutkan bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami surplus angkatan kerja, namun apa hendak di kata jumlah angkatan kerja yang melimpah tidak memberikan konstribusi bermakna sebagai akibat badai pandemi Covid-19 yang telah memukul perekonomian hampir di seluruh negara di dunia.
Tingginya angka pengangguran dan surplus angkatan kerja yang tidak terserap oleh lapangan kerja, ditambah dengan banyaknya tenaga kerja yang di-PHK akibat pandemi tentu menjadi masalah yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah.
Sebab bagaimanapun persoalan tenaga kerja sangat erat hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan yang lain yang secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh keterserapan tenaga kerja.Jumlah pengangguran dan angkatan kerja yang bukan pekerja penuh seluruhnya telah mencapai angka 46,32 juta. Kondisi pandemi Covid-19 membuat masalah ketenagakerjaan menjadi semakin kompleks.
Tercatat total sebanyak 3,06 juta pekerja yang terdampak dimana 1,44 juta diantaranya berstatus terkena PHK atau dirumahkan. Peneliti INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) Media W. Askar memprediksi pada 2021 jumlah pengangguran di Indonesia akan mengalami peningkatan, sebagai akibat penyerapan tenaga kerja pada tahun 2021 diprediksi akan sangat berkurang.Dengan demikian akan semakin pelik pekerjaan rumah Pemerintah dalam menghadapi permasalahan ini sembari terus berusaha mencari solusi tentunya.
Meski Covid 19 bukan satu-satunya penyebab permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, namun beberapa factor dapat diidentifikasikan sebagai penyebab permasalahan yang krusial yakni:
1. Pengangguran
Disebabkan karena tingginya jumlah penduduk dan tidak diikuti dengan lapangan kerja yang cukup, permasalah ini merupakan yang paling utama di Indonesia.
2. Lapangan Kerja Sedikit
Permasalahan klasik yang muncul di Indonesia adalah percepatan pertumbuhan angkatan kerja tidak disertai dengan percepatan pertumbuhan lapangan pekerjaan atau penawaran tenaga kerja tidak seimbang dengan meningkatkan permintaan tenaga kerja. Ketersediaan lapangan kerja masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah di tengah tingginya pasokan angkatan kerja setiap tahun. Kondisi itu diperparah dengan pandemi Covid-19. Saat ini masalah utama ketenagakerjaan di Indonesia adalah kondisi permintaan dan pasokan tenaga kerja yang jauh dari berimbang. Keadaan itu berdampak pada angka pengangguran yang tinggi serta juga masalah upah dan kesejahteraan pekerja.
3. Kualitas Tenaga Kerja Rendah
Produktivitas tenaga kerja masih relatif rendah karena rendahnya tingkat pendidikan yang dimiliki dan kurangnya keterampilan. Sehingga tak jarang banyak dari para tenaga kerja terserap pada pekerjaan yang bersifat non formal dan tidak tetap. Kemudian daya saing tenaga kerja Indonesia relatif masih rendah dibandingkan dengan daya saing negara tetangga. Rendahnya daya saing di sebabkan rendahnya mutu SDM sebagai akibat dari rendahnya tingkat pendidikan dan rendahnya kompetensi kerja dan kecocokan skill dengan kecocokan pekerjaan.
4. Hubungan Industrial Rumit
Masih belum terjalinnya hubungan Industrial antara pemerintah, pekerja dan perusahaan dengan baik. Mengakibatkan rendahnya daya saing tenaga kerja.
Permasalahannya hubungan industrial saat ini masih belum harmonis. Seperti : peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), lembaga kerja sama (LKS) bipartit, lembaga kerja sama (LKS) tripartit, peran SP/SB dan asosiasi pengusaha.
5. Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Rendah
Pengawasan dan perlindungan tenaga kerja Pelaksanaan pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan juga masih sangat rendah di Indonesia. Ini terbukti dengan masih banyaknya pelanggaran dalam hubungan kerja, jam kerja, kerja lembur dan upah antara teanga kerja dan perusahaan
6. Investasi Mahal
Salah satu cara untuk menciptakan lapangan kerja, yakni mengundang para investor untuk membuka usaha di Tanah Air. Investor tentu mau berinvestasi jika mereka mendapat jaminan kemudahan perizinan usaha.Namun yang menjadi masalah adalah biaya investasi di Indonesia terbilang mahal dan kurang kompetitif dibandingkan negara tetangga. Hal ini didasarkan pada ICOR (Incremental Capital Output Ratio), yakni perbandingan atau rasio antara tambahan investasi yang dibutuhkan, untuk menghasilan setiap satu unit output.
ICOR Indonesia pada 2019 sebesar 6,77%, lebih buruk dari 2018 yang di posisi 6,44%. Sementara negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam punya ICOR di posisi ideal yakni 3%. (*/zul)