OPINI : Narkotika di Tubuh Kepolisian: Sebuah Sinyal
Oleh: Dr. Hamidah Abdurrachman , S.H., M.Hum. *)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal,
Mantan Anggota Kompolnas
Pernyataan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, bersama Tim Bidang Propam Polda Jatim dibantu Tim Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri menyelidiki beberapa anggota polisi di Jawa Timur yang diduga terlibat praktik peredaran narkoba, berasal dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.
Setelah peristiwa Kapolsek Astana Anyar dan belasan anggotanya yang tertangkap karena teler bersama, pengakuan pihak Kepolisian tentang jaringan pengedar Narkotika, yang sudah merambah dalam institusi Polri benar-benar memprihatinkan.
Polri dalam fungsinya sebagai penegak hukum seharusnya berada pada garis terdepan dalam memerangi peredaran narkotika malah terjebak dalam jaringan yang sama dengan kejahatan yang sangat serius.Sebelumnya Kapolri telah menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021. ST ini berisi perintah Kapolri kepada semua Kapolda untuk melakukan pembinaan kepada semua anggota dan memastikan semua anggota Polri bersih dari Narkotika dengan melaksanakan tes urine bagi semua anggota Polri di tiap satuan kerja dan wilayah untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.
Hal lain yang diinstruksikan Kapolri yaitu tidak ada toleransi kepada personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba.Surat telegram Kapolri ini merupakan jawaban atas issue yang sudah lama beredar, bahwa peredaran Narkotika bukan saja berada di luar namun berada didalam, itulah sebabnya sulit diberantas.
Narkotika dalam Kehidupan MasyarakatHarus disadari bahwa masalah penyalahgunaan dan peredaran narkotika adalah suatu problema yang sangat kompleks, Sampai saat ini narkotika menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia.Secara umum dapat dikatakan fenomena penyalahgunaan dan perdaran narkotika di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Permasalahan narkotika telah membuat seluruh negara di dunia khawatir dan resah. Lihatlah data dari BNN: United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai Badan dunia yang mengurusi masalah narkotika mencatat setidaknya ada 271 juta jiwa di seluruh dunia atau 5,5 % dari jumlah populasi global penduduk dunia dengan rentang usia antara 15 sampai 64 tahun telah mengonsumsi narkoba, setidaknya orang tersebut pernah mengkonsumsi narkotika di tahun 2017 (sumber : UNODC, World Drugs Report 2019).
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa persoalan narkotika di Indonesia masih dalam kondisi yang memerlukan perhatian dan kewaspadaan tinggi secara terus menerus dari seluruh elemen bangsa Indonesia. Mengapa hal ini terjadi? Nampaknya Narkotika tidak lagi dikatakan barang haram yang sulit untuk didapat, melainkan barang yang amat mudah didapat karena kebutuhan penggunannya.
Pecandu narkotika akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan barang haram ini karena narkotika memang suatu zat yang memiliki efek candu yang kuat bagi penggunanya dan efek ketergantungan yang luar biasa.
Jalur Masuknya NarkotikaHarus disadari Indnesia adalah negara yang sangat terbuka untuk dapat dimasuki pengedar Narkotika dari berbagai negara di dunia. Sebagai negara kepulauan, banyak lokasi yang menjadi pelabuhan bagi pemasar narkotika dengan berbagai cara.
Kalau melalui Udara sulit, maka jalur darat dan laut menjadi pilihan dengan anggapan pengawan lebih lemah. Inilah sebabnya Narkotika masuk ke Indonesia dengan cepat. Narkotika illegal ini sudah merupakan salah satu kejahatan transnasional, tidak terlepas dari kemanfaatan perkembangan teknologi dan informasi yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat modern.
Bahkan kejahatan transnasional ini dikendalikan secara teroorganisir, dan mempunyai jaringan yang luas. Transaksi tersebut merupakan sumber penghasilan para distributor dan prodeusen yang luar biasa.
Polisi harus steril dari Narkotika Nampaknya PR bahwa anggota yang terlibat dalan salahguna bahkan peredaran narkotika, cukup membebani Pimpinan Institusi Polri saat ini.
Mengembalikan citra kepolisian menjadi institusi yang bersih dari barang haram tentu membutuhkan waktu, selain melalui test urin secara berkala maka semua divisi pengawasan harus bergerak bersama.
Tidak boleh ada yang lengah atau ikut bermain di dalam transaksi haram tersebut, sehingga model pengawasan ejabat dan anggota, mau tidak mau harus lebih ketat. Pembersihan institusi Polri dari Narkotika jangan hanya menjadi slogan sesaat namun harus menjadi target sampai benar2 tercapai.
Anggota dan Pejabat yang terlibat harus proses hukum (pidana) agar dapat menjadi prevensi bagi aggota dan pejabat lainnya.
*) Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Mantan Anggota KompolnasMengutip berita : warta nasional
https://www.wartanasional.com/narkotika-di-tubuh-kepolisian-sebuah-sinyal-waspada/