Trending
Hasil seminar FH UPS: Dear mas Menteri Nadiem, please revisi Permendikbud No 30 tentang PPKS
Amal Nur Ngazis – Hops.ID16/12/2021 23:14
Seminar Kupas Tuntas Permendikbud No 30 tahun 2021
Permendikbud Ristekdikti Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi beberapa waktu lalu jadi sorotan publik. Salah satu klausul dalam Permendikbud ini dikritik mengarah pada pelegalan ‘perzinahan’, sehingga banyak pihak yang menolaknya khususnya dari berbagai Ormas keagamaan. Makanya ada dorongan revisi dong Permendikbud itu.
Merespons hal tersebut Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal (UPS) menggelar seminar Kupas Tuntas Permendikbud tersebut.
Muslima Fest
Revisi Permendikbud soal Kekerasan Seksual
Seminar menghadirkan 5 nara sumber, yaitu: Fahmi Alaidroes, Anggota DPRI RI Komisi X; Prof. Absori, Guru Besar FH UMS; Prof. Tri Marhaeni Pudji Astuti, Guru Besar FIS Unnes; Imawan Sugiharto, dan Sanusi, masing-masing dosen Fakultas Hukum UPS.
Seminar Kupas Tuntas Permendikbud Penghapusan Kekerasan Seksual di UPS Tegal
Civitas akademika UPS Tegal meyakini Permendikbud tersebut sebagai langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Tujuan Permendikbud itu juga bagus dalam mengarahkan pimpinan perguruan tinggi untuk memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual.
Hal ini agar korban dapat kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal. Kampus atau perguruan tinggi wajib proaktif jika ada laporan kekerasan seksual di kampus sebagai menindaklanjuti Permendikbud tersebut.
Lebih jauh, Permendikbud ini merupakan salah satu upaya untuk memenuhi hak setiap warga atas pendidikan tinggi yang aman, memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas apabila terjadi pelecehan seksual.
Seluruh kampus di Indonesia jadi semakin teredukasi tentang isu dan hak korban kekerasan seksual, dengan demikian mengedukasi apa itu kekerasan seksual.
Memang, di satu sisi persoalan ‘pelecehan’ seksual di Lembaga Pendidikan khusus Perguruan Tinggi memang sering terjadi dan mudah sekali kita cari pemberitaannya. Permendikbud ini dapat dipandang sebagai upaya pencegahan dan perlindungan.
Pro kontra
Dalam seminar tersebut, Anggora DPR RI Komisi X, Fahmi Alaidroes, suara akademisi sangat penting agar Permendikbud tersebut dapat direvisi.
Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Profesor Absori mengatakan memang Permendikbud tersebut sangat penting guna memberikan pelindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual yang ada di lingkungan Perguruan Tinggi. Realitasnya saat ini sudah sangat sering terjadi kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Profesor Absori mengatakan peraturan itu dibuat untuk memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan. Permen itu pula menurutnya sebagai respons keresahan mahasiswa hingga dosen soal kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Guru Besar FIS Unnes, Prof. Tri Marhaeni Pudji Asututi menyoroti Permendikbud ini dari sisi perlindungan perempuan.
Namun demikian, Prof Tri Marheini mengatakan di masyarakat Permendikbud tersebut menuai banyak pro dan kontra karena aturan hukum tersebut juga dipandang ‘melegalkan perzinahan’ atau seks bebas.
TopikFH UPSmas menteri nadiemnadiem makarimPermendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021Universitas Pancasakti Tegal