Penerapan Pedoman dan Standart Sektor Pariwisata di Tengah Pandemik Oleh: Selviany, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

GAGASAN

Penerapan Pedoman dan Standart Sektor Pariwisata di Tengah Pandemik Oleh: Selviany, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pandemik Covid 19 melanda di Indonesia sejak Maret di tahun 2019 dan hingga saat ini berlum berakhir. Program-program dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebagai lembaga yang menaungi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif telah dilaksanakan di tahun 2020 juga menerapkan protokol kesehatan CHSE yang diimplementasikan oleh badan usaha masyarakat. CHSE adalah program Kemenparekraf yang berupa penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

Pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan dua sektor yang mengalami penurunan signifikan sejak merebaknya pandemi COVID-19. Kedua sektor ini mempunyai kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional. Kemenparekraf memberikan program CHSE agar kedua sektor tersebut dapat bangkit dan bertahan.

CHSE adalah penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada: Pertama, Cleanliness (Kebersihan) pelaku usaha harus memastikan kebersihan pada tempat usahanya, seperti ketersediaan sabun cuci tangan atau hand sanitizer untuk pengunjung, memastikan tempat usaha selalu bersih, baik dari kuman, bakteri, maupun virus dengan penyemprotan disinfektan juga merupakan syarat dalam memenuhi aspek ini.

Kedua, , Health (Kesehatan) dalam menjaga kesehatan di area usaha, pelaku usaha perlu menjaga kesehatan baik para pekerja maupun pengunjung, mulai dari pengecekan suhu tubuh, pemakaian masker, hingga menerapkan pembatasan sosial dengan pengaturan jarak serta meminimalisasi kerumunan.

Ketiga, Safety untuk menjaga keamanan serta keselamatan, pelaku usaha perlu menyiapkan prosedur penyelamatan apabila sewaktu-waktu terjadi bencana atau kondisi darurat yang tidak diinginkan. Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan orang-orang yang berada dalam area tersebut.

Keempat, Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan), Pelaku usaha perlu memastikan bahwa usahanya telah menerapkan kondisi yang ramah lingkungan. Misalnya saja dengan penggunaan perlengkapan dan bahan ramah lingkungan, hingga mengondisikan area, agar terasa nyaman untuk pengunjung.

Kunci utama dalam pengembalian kondisi harus dilakukan melalui protokol kesehatan yang disiplin. Program ini hadir sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Dengan pemberian sertifikasi CHSE bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Sertifikasi ini akan menjadi bukti bahwa pelaku usaha telah memiliki, menerapkan, hingga meningkatkan protokol kesehatan di usahanya masing-masing.

Wisatawan dan masyarakat pun dapat merasa terjamin dengan pemenuhan standar protokol kesehatan CHSE. Sertifikasi ini akan ditujukan kepada usaha pariwisata, usaha atau fasilitas lain yang terkait, lingkungan masyarakat, hingga destinasi pariwisata. Usaha pariwisata meliputi jasa transportasi wisata, hotel atau homestay, rumah makan atau restoran, hingga Meetings, Incentives, Conferencing, Exhibitions (MICE).

Tahap yang dilakukan untuk proses sertifikasi CHSE adalah Penilaian Mandiri dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha berdasarkan Formulir CHSE, yang telah ditetapkan sesuai jenis usaha masing-masing. Tahap kedua dengan Deklarasi Mandiri, setelah memastikan bahwa data pada penilaian mandiri telah terisi dengan benar, pelaku usaha diharuskan mengunggah surat pernyataan deklarasi mandiri, serta hasil penilaian mandiri untuk selanjutnya akan dinilai oleh auditor. Kemudian berkas penilaian mandiri yang telah dikirimkan oleh pelaku usaha, akan ditinjau dan divalidasi kebenarannya berdasarkan bukti-bukti pendukung yang dikirim oleh pelaku usaha.

Tahap akhir setelah Penilaian yaitu Pemberian Sertifikat jika usaha yang didaftarkan telah memenuhi kriteria penilaian, maka tim auditor akan melakukan verifikasi baik secara daring atau luring dengan mengunjungi langsung lokasi usaha. Apabila proses verifikasi telah selesai, maka sertifikat CHSE akan diberikan kepada pelaku usaha.

Selain sebagai langkah pemerintah dalam mengembalikan perekonomian nasional, Sertifikasi CHSE juga menjadi upaya para pemilik usaha dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui peningkatan brand image.

Kiranya melalui protokol kesehatan CHSE ini, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam negeri dapat segera bangkit dan pulih.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Selviany, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

https://baladena.id/penerapan-pedoman-dan-standart…/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *