GAGASAN
Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia
Oleh: Egy Dwi Maulana, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia beberapa waktu terakhir ini merupakan isu terhangat dikalangan mahasiswa dan akademisi dibidang hukum. Puncaknya adalah pada saat akan disahkannya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pada tanggal 24 September 2019. Penolakan terjadi dimana-mana, baik di depan Gedung DPR maupun di beberapa kota besar lainnya tertentu. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar, mengapa demikian?.
Perancangan RUU KUHP ini tentu sudah melewati beberapa kali pembahasan karena RUU KUHP ini merupakan kitab undang-undang yang sangat penting untuk digunakan oleh masyarakat Indonesia. KUHP yang saat ini berlaku sudah dipandang tidak lagi sesuai dengan perkembangan dinamika perkembangan hukum pidana nasional di Indonesia, melihat perkembangan hukum di Indonesia sangatlah pesat. KUHP yang sekarang masih berlaku bukan asli buatan bangsa Indonesia, sehingga nilai-nilai filosofi dan sosiologisnya juga bukan khas Indonesia.
Adapun 3 alasan pembaharuan KUHP adalah sebagai berikut:
Pertama, alasan sosiologis, suatu negara menginginkan untuk memiliki sebuah hukum yang mencerminkan kebudayaan dari negara tersebut.
Kedua, alasan praktis, yaitu negara menginginkan memiliki hukum yang berasal dari bahasa sendiri, bukan terjemahan dari bahasa lain.
Ketiga, alasan filosofis, yaitu suatu negara yang merdeka harus memiliki hukum sendiri untuk kebanggan nasional.
Maka berdasarkan hal tersebut, upaya melakukan pembaharuan KUHP bukan hanya dari tuntutan nasional saja tapi juga kecenderungan internasional.
Menurut pendapat Barda Nawawi bahwa makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana dapat:
Pertama, dilihat dari sudut pendekatan kebijakan:
1) Sebagai bagian dari kebijakan sosial bahwa pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi masalah-masalah sosial.
2) Sebagai bagian dari kebijakan kriminal bahwa pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat.
3) Sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum bahwa pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari upaya pembaharuan substansi hukum dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum.
Kedua, dilihat dari sudut pendekatan nilai, pembaharuan hukum pidana merupakan upaya melakukan peninjauan dan penilaian Kembali nilai-nilai sosio politik, sosio filosofis dan sosio kultural yang melandasi dan memberi isi terhadap muatan normatif serta substansi hukum pidana.
Pembaharuan Hukum Pidana sudah seharusnya dilakukan mengingat permasalahan didalam lingkungan masyarakat tumbuh sangat pesat. Faktor utama dalam pembaharuan hukum pidana ini dalam perumusannya harus menyertakan masyarakat dan harus disosialisasikan kepada masyarakat supaya penerapannya dapat berjalan dengan semestinya.
*Dikutip dari berbagai sumber
Oleh: Egy Dwi Maulana, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal