Kemerdekaan yang Memerdekakan Oleh: Bha’iq Roza Rakhmatullah , Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

GAGASAN
Kemerdekaan yang Memerdekakan
Oleh: Bha’iq Roza Rakhmatullah , Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Dirgahayu Republik Indonesia, adalah sebuah ucapan persembahan yang diucapkan saban tahun sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan Bangsa Indonesia. Kemerdekaan adalah sebuah capaian paripurna sebagai sebuah negara yang mampu tegak berdiri dan terlepas dari penjajahan. Tidak sekedar terlepas dari penjajahan secara fisik, kemerdekaan haruslah diartikan juga sebagai kebebasan terhadap ketidakadilan, diskriminasi dan kemiskinan. Kemerdekaan adalah sebuah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam mencapai kehidupan yang lebih baik yang menjamin adanya perlindungan hak asasi manusia, kemapanan secara ekonomi dan mampu menghadirkan sendi-sendi keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kemerdekaan bukanlah sebuah kata yang selesai ketika diraih pada 17 Agustus 1945 dan hanya dirayakan secara ceremony dengan sebuah upacara ataupun perlombaan-perlombaan. Namun lebih dari itu, kemerdekaan adalah sebuah kata benda yang harus diejawantahkan menjadi kata kerja “memerdekakan” rakyatnya guna mencapai tujuan besar bangsa Indonesia yaitu, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Konflik agraria yang terus bertambah, ketimpangan sosial yang tak berkesudahan, permainan harga minyak goreng oleh sekolompok elit oligarki, upaya pelemahan terhadap KPK, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan cerita keluarga Brigadir J yang menuntut keadilan, adalah sekelumit cerita diusia kemerdekaan 77 Tahun.
Membangunkan Sila ke-5
Dalam sebuah perbincangan kecil penulis dengan Almarhum Buya Syafi’i Maarif di komplek Masjid Nogotirto pada tahun 2016, masih teringat betul apa yang disampaikan Buya bahwa, “Sila ke-5 yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itu sudah menjadi yatim piatu karena belum direalisasikan para pengelola negeri ini. Buya Syafii mengaku miris melihat kondisi Indonesia yang masih jauh dari kata sejahtera meski usia reformasi sudah 18 tahun. Indonesia itu punya semuanya, sumber daya alam melimpah, tapi kok minyak mesti beli, beras mesti impor”.
Memerdekakan adalah sebuah upaya seluruh komponen bangsa mengabarkan dan mengarusutamakan keteladanan dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila dan tidak sekedar Pancasila yang terlalu surplus dalam ucapan dan terlalu minus dalam tindakan (Yudi Latif, 2014). Tidak saatnya lagi Pancasila hanya digaungkan di mulut, dimuliakan dalam tulisan tapi dimiskinkan dalam perbuatan (Syafii Maarif, 2021).
Sudah saatnya sila ke-5 harus dibangunkan dari tidur panjangnya. Sudah saatnya pengelola negeri ini memerdekakan rakyatnya dengan menghadirkan kebijakan yang bajik. Konflik agraria yang menyengsarakan rakyat harus segera dibereskan. Tidak boleh lagi ada penguasaan tanah hanya oleh sekelompok elit yang memiliki modal. RKUHP harus segera disahkan dengan tanpa adanya pembungkaman sikap kritis atas nama stabilitas. Lembaga antirasuah KPK harus dikembalikan marwahnya dalam upaya penegakan korupsi dan tidak ada lagi cerita seperti keluarga Brigadir J yang mencari-cari keadilan, karena sudah seharusnya sebagaimana prasyarat negara demokrasi adalah adanya perlindungan HAM dan perlakuan yang sama dimata hukum.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Bhaiq Roza Rakhmatullah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *