Dr Hamidah Abdurrachman Dosen Fakultas Hukum Univ. Pancasakti Tegal Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak Pelaku “Obstruction of Justice” Harus Diproses Pidana, Tak Cukup Diberi Sanksi Mutasi

Dosen Fakultas Hukum Univ. Pancasakti Tegal
Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak
Pelaku “Obstruction of Justice” Harus Diproses Pidana, Tak Cukup Diberi Sanksi Mutasi
Kompas.com, 27 Agustus 2022.
Penulis: Dr Hamidah Abdurrachman |
Editor: Egidius Patnistik
DARI media kita mengetahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Sebanyak 24 personel yang dimutasi itu terdiri dari 10 personel dari Divisi Propam, 2 personel Bareskrim, 2 personal Korbrimob BKO Propam, 9 dari Polda Metro Jaya/Polres Jakarta Selatan, dan 1 Polda Jateng BKO Propam.
Selain itu, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 97 polisi terkait dengan pelanggaran kode etik upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan sebagian polisi tersebut telah melakukan obstruction of justice atau penghalangan penegakan keadilan.
Bentuknya adalah menghilangkan barang bukti, merekayasa dan menghalangi penyelidikan pembunuhan Brigadir J. Itsus Polri juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh enam orang anggota Polri pada saat penanganan awal tewasnya Brigadir J.
Keenam orang anggota Polri tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo (saat itu Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri), dan Kombes Agus Nurpatria (selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri). Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Perbuatan menghalangi proses peradilan (obstruction of justice) merupakan perbuatan melawan hukum. Para pelaku menerabas dan menentang penegakan hukum dan perbuatan itu merupakan tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.
Secara normatif, tindakan menghalangi proses peradilan sudah diatur dalam banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Hukum Pidana Khusus
Obstruction of justice dalam KUHP
Terkait perbuatan obstruction of justice, Pasal 221 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa tindakana itu… “diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.”
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya dalam Pasal 233 KUHP…
Halaman:
123Show All
Lihat Tren Selengkapnya
Polri Tunggu Penyidik Soal Sangkaan Pasal 6 Polisi Terkait “Obstruction of Justice” Kasus Brigadir J
Keterangan Bharada E Tunjukkan “Obstruction of Justice” Kasus Brigadir J Semakin Kuat
Cek TKP Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sebut Dugaan “Obstruction of Justice” Semakin Kuat
Hasil Pemeriksaan Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Adanya “Obstruction of Justice” Pembunuhan Brigadir J
Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Adanya “Obstruction of Justice” di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Polri Dalami Dugaan “Obstruction of Justice” 31 Polisi yang Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J
Pedoman Media Siber
apple store
google store
©2022 PT. Kompas Cyber Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *