PERKUAT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PRAKTIK KORUPSI Oleh: Zayina Arfiyanti, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

GAGASAN
PERKUAT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PRAKTIK KORUPSI
Oleh: Zayina Arfiyanti, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Berbagai permasalahan dan tantangan dalam penyelenggaraan birokrasi di Indonesia tentu saja harus segera dicari solusinya, hal itu bertujuan agar terlaksananya fungsi dan tujuan negara dengan baik. Tujuan negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan, pemerintah/birokrasi, dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan, kedamaian, dan kemanfaatan. Fungsi negara bukan hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi pemerintah juga diberikan kewenangan untuk campur tangan (staatsbemonienis) dalam segala aspek atau bidang kehidupan masyarakat yang menjadi warga negaranya. Artinya pemerintah dituntut untuk berperan aktif di tengah dinamika kehidupan masyarakat. Baik maupun buruk, tentunya tujuan negara tersebut menjadikan dasar negara itu ada dan terbentuk (Junaidi, 2016).
Seperti yang tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat empat tujuan negara Indonesia. Empat tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk itu dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa, suatu negara harus memiliki pemerintahan atau birokrasi yang kuat dan tangguh. Keberadaan birokrasi yang kuat dan tangguh menjadi titik awal menyelesaikan berbagai permasalahan kenegaraan, salah satunya adalah masalah praktik korupsi yang dilakukan pejabat negara dalam diri birokrasi.
Birokrasi Indonesia memiliki berbagai lembaga-lembaga negara yang memiliki tugas, fungsi, wewenang, dan kewajibannya masing-masing, yang ditentukan oleh undang-undang. Alat-alat kelengkapan suatu negara atau yang biasa disebut lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan (Civilizated Organisation) yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara, demi mencapai tujuan negara itu.
Fungsi dari Hukum Administrasi Negara sendiri yaitu mengatur jalannya administrasi, mengendalikan, dan mengawasi jalannya birokrasi lembaga negara dalam menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Namun praktiknya, keberadaan Hukum Administrasi Negara di Indonesia belum tegas dalam menindak dan mengawasi jalannya birokrasi pada diri lembaga-lembaga negara.
Masih banyak lembaga negara baik di pusat maupun daerah yang melakukan penyelewangan, contohnya dalam hal mengatur tentang pembuatan kebijakan, penyelenggaraan negara, dan pelayanan publik. Malfungsi dari lembaga-lembaga negara seperti itu dapat dikatakan sebagai melemahnya Hukum Administrasi Negara. Hal itu dapat memberikan kesempatan pada diri birokrasi atau pejabat untuk melakukan praktik korupsi.
Melemahnya Hukum Administrasi Negara ini menimbulkan berbagai masalah pada penyelenggaraan birokrasi di Indonesia, seperti pembuatan kebijakan yang masih terkesan memihak salah satu golongan, selain itu dalam penyelenggaraan negara masih ditemukan penyalahgunaan atau penggunaan berlebihan atas wewenang dan kekuasaan serta dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik di bidang perizinan yang masih berbelit-belit, lambat, mahal dan melelahkan. Sehubungan dengan masalah perizinan, Indonesia Corruption Watch pada akhir tahun 2018 mengelompokkan kasus korupsi pada pelayanan publik atau perizinan yang sering menjadi sasaran dan menimbulkan peluang bagi para koruptor melakukan korupsi, yaitu pada izin usaha pertambangan, izin surat usaha pariwisata, tanda daftar pariwisata, izin usaha industri dan tanda daftar gudang. Selain itu, ada pula pengurusan surat izin mengemudi, perekaman KTP elektronik serta pengadaan barang dan jasa. Permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaraan birokrasi tersebut dapat menjadi penghambat perekonomian Indonesia serta mampu menciptakan peluang bagi lembaga negara terutama pejabat negara untuk melakukan praktik korupsi.
Keberadaan Hukum Administrasi Negara dalam penyelenggaraan birokrasi sangat penting, sebab Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur berbagai aktivitas administrasi negara. Dimana prakrik korupsi sering terjadi karena melemahnya prinsip administrasi negara dan Hukum Administrasi Negara itu sendiri. Salah satu unsur dan peran Hukum Administrasi Negara dalam membangun optimalisasi birokrasi di Indonesia, yaitu membangun pemerintahan yang baik dan menciptakan pejabat negara yang baik. Sistem Hukum Administrasi Negara memberikan pedoman bagaimana menciptakan pemerintahan yang baik, di dalamnya membentuk pemerintahan yang bersih, adil, berwibawa, bebas dari kolusi, praktik korupsi, dan nepotisme. Hal ini juga sebagai upaya membentuk birokrasi yang netral dari setiap pengaruh politik, kelompok politik, dan pengaruh pengusaha, dan pengaruh-pengaruh lainnya.
Penguatan Hukum Administrasi Negara menjadi alternatif yang patut dicoba untuk mencegah terjadinya korupsi dengan pemberlakuan closed system birokrasi. Banyaknya kasus korupsi yang terjadi pada pemerintahan Indonesia disebabkan karena melemahnya Hukum Administrasi Negara yang menyebabkan sistem birokrasi tidak bisa menjalankan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya secara optimal. Sehingga perlunya upaya pemberentasan korupsi dengan memperluas fungsi KPK dan mempertegas sanksi hukum bagi koruptor, selain itu juga diperlukan pembentukan lembaga anti korupsi pada lembaga-lembaga pemerintahan dan pemerintahan daerah.
*Dikutip dari berbagai sumber
Oleh: Zayina Arfiyanti, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *