Perkuat Literasi Hukum Pemilu, Dr. Achmad Irwan Hamzani Dekan FH UPS Memberikan Materi Dalam Giat Rakor KPU Brebes
Oleh: Merah
Perkuat Literasi Hukum Pemilu, Dekan FH UPS Memberikan Materi Dalam Giat Rakor KPU Brebes DokKet.foto:( Narasumber Dekan FH UPS Dr.H. Achmad Irwan Hamzani (kiri) saat memberikan materi dalam giat rakor KPU Kab.Brebes)
SINARPAGINEWS.COM, BREBES – Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (FH UPS) Dr. H. Achmad Irwan Hamzani menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes di Hotel Grand Dian Brebes Ruang Arimbi, Jumat (11/11/2022). Rakor tersebut digelar dalam rangka pengembangan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Dihadiri Sekretariat KPU Kab.Brebes, beberapa forkompimda Kab.Brebes.
” Ini hanya kegiatan internal saja, kita hanya undang Forkompinda,” Kata Ketua KPU Kab.Brebes Muamar Riza Pahlevi singkat.
Sementara itu, Dalam kesempatan rakor itu, Dekan FH UPS Dr. H. Achmad Irwan Hamzani memberikan materi serba serbi penyusunan sebuah produk hukum dan materi untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dengan produk hukum saat ini. Hal ini tentunya guna memperkuat literasi hukum di Indonesia.
Dalam paparannya, Dekan menjelaskan tentang lembaga negara dalam sistem hukum tata negara menurut UUD NRI 1945.
Diterangkan pula, dasar hukum kedudukan KPU UU No.7/2017 tentang Pemilu pasal 1.
Irwan Hamzani juga menjelaskan tentang Hirarki peraturan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hingga pada produk hukum KPU dimana didalamnya meliputi peraturan KPU, Keputusan KPU hingga Surat Edaran KPU.
Diterangkan lebih lanjut, tentang dasar hukum pembentukan PKPU, mulai dari kedudukan PKPU dalam tata peraturan peraturan perundang-undangan hingga pada PKPU terbaru tahun 2022.
Dekan juga memberikan paparan dari dasar hukum keputusan dilingkungan KPU, jenis keputusan di lingkungan KPU hingga mekanisme pengambilan keputusan KPU dan keputusan KPU terbaru tahun 2022.
Dipaparkan juga, dokumen jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional (JDIHN), mulai dari dasar hukum, siapa yang mengelola JDIHN KPU sampai jenis dokumen hukum yang dikelola JDIHN. Diakhir acara, rakor juga diselingi diskusi dan sesi tanya jawab oleh peserta.(hid/adv).
Redaktur : Ahmad Wahidin