Tingkatkan Kapasitas Panwaslu, Dekan FH UPS Berikan Materi di Bawaslu Pemalang

Tingkatkan Kapasitas Panwaslu, Dekan FH UPS Berikan Materi di Bawaslu Pemalang

Tingkatkan Kapasitas Panwaslu, Dekan FH UPS Berikan Materi di Bawaslu Pemalang Dok Ket.foto:( Dekan FH UPS Dr. H. Achmad Irwan Hamzani (kiri) saat menyampaikan pemaparannya)

SINARPAGINEWS.COM, PEMALANG – Dalam rangka pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan Rakor bertemakan ” Fasilitasi pengawasan penyelenggaraan pemilu tahun 2024″ di L’Tefa Hotel Jalan Letjen Pandjaitan Pemalang, Sabtu (12/11/2022).

 

Dalam kegiatan tersebut, sebagai narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (FH UPS) Dr. H. Achmad Irwan Hamzani, mengisi materi tingkatkan kapasitas Panwaslu.

Ketua Bawaslu Hery Setyawan, SH membuka langsung kegiatan tersebut. Dirinya mengapresiasi terlaksananya kegiatan.

 

Hadir dalam giat, sekretariat Bawaslu dan panwaslu kecamatan se kabupaten pemalang. Dikatakan, ada beberapa yang menjadi dasar kegiatan tersebut dilaksanakan yakni UU no.7/2017 tentang pemilu, peraturan KPU no.3/2022 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu 2024, PKPU no.4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR/DPRD , Peraturan Bawaslu no.5/2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu.

 

Sementara Dekan FH UPS Dr. H. Achmad Irwan Hamzani dalam materinya memaparkan pemilu 2024: pemilu paralel sebuah proses pemilihan yang menggabungkan tahapan pemilu serentak model ” borongan” atau lima kotak.

Dirinya juga menjelaskan Soal UU no.7/2017 pasal 89 ayat 2. Diterangkan pula tugas panwaslu kecamatan, wewenang panwaslu kecamatan, kewajiban panwaslu kecamatan dan sekretariatan dalam UU no.7/2017 tentang pemilu.

 

Dipaparkan pula, dasar hukum pemilu 2024 sesuai UU no.7/2017 tentang pemilu dan peraturan Bawaslu terbaru tahun 2022.

Dekan FH UPS ini juga menjelaskan permasalahan potensi adanya pelanggaran pemilu 2024, diantaranya pelanggaran kode etik penyelenggara, pelanggaran administrasi, pelanggaran politik uang, politik “identitas”(ideologi vs politik uang) dan pelanggaran keterlibatan ASN.

 

Dekan juga menjelaskan bagaimana menindaklanjuti temuan, laporan dan pelanggaran pemilu. Dipaparkan pula jenis pelanggaran dalam pemilu sesuai peraturan Bawaslu no.7/2022 pasal 1 yakni kode etik, administratif dan hingga pelanggaran pidana.

Diakhir paparannya, Beliau menjelaskan strategi pengawasan pemilu diantaranya strategi pencegahan, penindakan hingga pengawasan partisipatif. Hingga pada pengetahuan syarat laporan dan tindak lanjut penanganan pelanggaran. Acara juga diisi diskusi dan sesi tanya jawab peserta.(hid/adv).

 

 

Editor: Ahmad Wahidin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *