Fakultas Hukum UPS Tegal Gelar Seminar Nasional
https://jateng.disway.id/read/653684/fakultas-hukum-ups-tegal-gelar-seminar-nasional#.Y5w5qKwIFZs.whatsapp
TEGAL (Disway Jateng) – Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (FH UPS) Tegal mengadakan kegiatan seminar nasional online dengan tema “ Mimpi bangsa yang tertunda berkaitan dengan Hukum Pidana Nasional” Kamis (15/12/2022) di Aula Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, di ikuti oleh 1000 peserta dari mahasiswa dan dosen Fakultas HukumUps Tegal dan peserta dari luar kampus
Dengan nara sumber Dr.H.Arsul Sani,S.H,M.SI.,Pr.M wakil ketua MPR RI dan H.Muhammad Nasir Djamil,M.Si anggota komisi III DPR RI dan Prof.Dr.Pujiyono ,S.H .,M.Hum Guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro semarang .yang di moderatori oleh Siswanto ,SH,MH dan di buka secara langsung oleh Rektor Universitas Pancasakti Dr. Taufiqulloh, M.Hum
Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum UPS, Dr. Achmad Irwan Hamzani menyampaikan bahwa “Seminar Nasional ini penting bagi Fakultas Hukum karena Bangsa Indonesia baru saja memiliki Hukum Nasional produk sendiri dengan disahkannya RUKUHP menjadi KUHP Nasional menjadi kebanggaan bagi Bangsa Indonesia”. Ungkap Irwan Hamzani
Sementara itu Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M sebagai Keynote Speaker menyampaikan “secara Nasional jenis tindak pidana antar negara satu dengan negara lainnya berbeda. Masing2 negara menetapkan Pasal pidananya dengan kultur budaya sendiri”. Ungkap wakil ketua MPR RI
H. Muhamad Nasir Djamil, M.Si anggota komisi III DPR RI menyampaikan “ Negara Indonesia bukan negara agama tetapi Negara yang memiliki nilai2 dengan dasar Tuhan Yang Maha Esa. Hadirnya hukum untuk melindungi Agama, kesusilaan, jiwa dan akal budi manusia”. Ungkap Nasir Djamil
Narasumber selanjutnya Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP dan Tim Penyusun RUU KUHP menyampaikan “ Negara Indonesia akan lepas dari jerat kolonialisme dengan KUHP yang baru bersifat menyeluruh, terpadu, integral, mencakup semua aspek dan bidang serta bersistem dalam penyusunan ulang ( rekonstruksi/ reformulasi ) rancang bangun sistem nasional yang terpadu”. Pungkas Profesor Pujiyono
Sumber: jateng.disway.id