Dekan FH UPS Dr. Achmad Irwan Hamzani Berikan Materi Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu 2022 Di Giat Bawaslu Kota Tegal

Dekan FH UPS Berikan Materi Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu 2022 Di Giat Bawaslu Kota Tegal
SINARPAGINEWS.COM, TEGAL – Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (FH UPS) Tegal
Dr. Achmad Irwan Hamzani menjadi salahsatu narasumber dalam kegiatan yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal di acara fasilitasi sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) di Galaxy meeting room lantai 2 Hotel Premiere Kota Tegal, Kamis (15/12/2022).
Dalam penyampaian materinya, beliau membahas potensi pelanggaran pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Dijelaskan, peraturan Bawaslu No.7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Dilanjutkan penyampaian pelanggaran pemilu dalam pasal 1.
Lebih lanjut disampaikan dekan kepada peserta, beliau menjelaskan arti tindak pidana pemilu. Bahwa ada beberapa jenis jenis tindak pidana pemilu seperti:
1.memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih (pasal 488).
2.Kades yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu (pasal 490).
3.orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilu (pasal 491).
4.orang yang melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU (pasal 492)
5.pelaksanaan kampanye pemilu yang melakukan pelanggaran larangan kampanye (pasal 493)
6.memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu (pasal 496&497).
7.menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya (pasal 510)
8.menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan (pasal 514)
9.memberikan suara lebih dari satu kali (pasal 516).
Lebih lanjut Dekan menerangkan mengenai penanganan tindak pidana pemilu dalam Perbawaslu No.7 tahun 2022. Dikatakan bahwa penanganan tindak pidana pemilu diselesaikan oleh Bawaslu kemudian sentra gakkumdu, sampai pada pengadilan negeri dan yang terkahir pada pengadilan tinggi ( perma no.1 tahun 2018 pasal 2 huruf b).
” Keputusan tertinggi ada pada pengadilan tinggi. Dimana keputusan itu merupakan keputusan yang sudah Inkracht,” Ujarnya.
Dimana, kata dekan, putusan tinggi yang memeriksa dan memutus perkara banding dalam tindak pidana pemilu merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Disesi terakhir, diisi tanya jawab oleh peserta. Dimana dalam kegiatan acara Bawaslu Kota Tegal dihadiri oleh perwakilan partai politik (Parpol), Kepolisian dan Kejaksaan.
Diawal, Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto, SE menyampaikan bahwa Kegiatan mengambil tema ” potensi pelanggaran pidana pada pemilu 2024″.
Dirinya mengatakan bahwa, mengenai sentra gakkumdu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menetapkan dalam sebuah peraturan Bawaslu tentang pembentukan sentra gakkumdu yaitu Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegak Hukum Terpadu.(hid/adv).
Editor: Ahmad Wahidin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *