Dekan FH UPS Dr. Achmad Irwan Hamzani sebagai Narsum dalam Giat Bawaslu Brebes Tingkatkan Kapasitas Pengawasan dg Tema: “Pemetaan Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pemilu”

Dekan FH UPS Dr. Achmad Irwan Hamzani sebagai Narsum dalam Giat Bawaslu Brebes Tingkatkan Kapasitas Pengawasan dg Tema: “Pemetaan Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pemilu”
Tingkatkan Kapasitas Pengawasan, Dekan FH UPS Berikan Materi di Giat Bawaslu Brebes Dok
SINARPAGINEWS.COM, BREBES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes mengadakan kegiatan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, bertempat di Guci Forest Tegal pada Selasa (20/12/2022).
Kegiatan mengambil tema “pemetaan potensi pelanggaran pada tahapan pemilu”, dihadiri oleh panwaslu kecamatan dan sekretariat Bawaslu Brebes.
Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (FH UPS) Dr. Achmad Irwan Hamzani dengan membawakan materi peningkatan kapasitas pengawasan.
Dalam materinya, Dekan menyampaikan soal penanganan pelanggaran pemilu 2024. Potensi adanya pelanggaran pemilu 2024 bisa saja terjadi seperti pada kode etik penyelenggara, pelanggaran administrasi, politik uang, politik identitas dan keterlibatan ASN.
Beliau juga menyampaikan pembahasan peraturan Bawaslu No.7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Secara jelas, beliau mengartikan apa itu arti dari temuan, arti dari laporan, pelanggaran, pelapor, terlapor dan penemu.
Dijelaskan pula jenis jenis pelanggaran dalam pemilu 2024 diantaranya pelanggaran kode etik, administratif dan pidana.
Lebih lanjut dekan menjelaskan apa itu pelanggaran kode etik dan sanksinya yakni mulai dari peringatan sampai pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran administrasi dapat dikenakan sanksi dapat dilakukan pemungutan suara ulang hingga pada pelanggaran pidana yang sanksinya penjara dan denda.
Dekan juga memberi penjelasan soal temuan, laporan hingga pada kajian awal laporan. Diterangkan syarat laporan (syarat formal dan syarat materil).
Dijelaskan, tindak pidana pemilu diatur dalam UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu. Contoh 12 tindak pidana pemilu pasal 488-554 UU No.7/2017 juga disampaikan, hingga penanganan tindak pidana pemilu (perbawaslu No.7 tahun 2022).
Dikatakan, penanganan tindak pidana pemilu 2024 bisa dilakukan oleh Bawaslu, Sentra Gakkumdu, Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi. Dimana keputusan tertinggi atau Inkracht ada pada putusan Pengadilan Tinggi. Diakhir penyampaian materi, juga diisi dengan tanya jawab peserta.(hid/adv).
Editor: Ahmad Wahidin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *