GAGASAN
Menyoal Penambangan Ilegal
Oleh: Agung Riski Saputra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Penambangan “illegal” atau tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan banyak terjadi di Kabupaten Tegal. Ada beberapa titik terjadinya kasus pertambangan illegal atau liar. Salah satunya di Desa Dukuhjati Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Dampak penambangan tersebut mengakibatkan jalan propinsi menjadi rusak dan licin. Sebab setiap hari dilewati truk pengangkut material batu atau tanah.
Kasus serupa juga terjadi di Perbukitan Desa Penujah Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal berupa penggalian tanah urugan yang diduga tidak berizin. Jelas penggalian tersebut melanggar larangan kegiatan penambangan karena tidak memiliki izin dan tidak sesuai peruntukan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal tahun 2012-2032. Wajar apabila Sebagian masyarakat menaruh perhatian terhadap pengambangan “illegal” tersebut khususnya masyarakat sekitar yang terkena dampak langsung.
Sebenarnya sumber daya alam berupa bahan tambang sangat bermanfaat bagi keberlangsungan hidup manusia. Bahan tambang disebut juga dengan bahan galian dan terbagi dalam beberapa jenis, yaitu: A, B dan C. Bahan galian merupakan istilah yang berasal dari terjemahan bahasa Inggris, yakni mineral. Mineral adalah biji-biji dari emas, perak, temabga, timah, bismut, kaleng, logam putih, seng, besi, dan sebagainya.
Bahan galian adalah adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, biji-biji, dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam. Sedangkan definisi dari pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Usaha pertambangan merupakan suatu kegiatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam tambang (bahan galian) yang terdapat dalam bumi Indonesia. Disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral aan Batubara, pelaku usaha pertambangan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah semata-mata, tetapi dapat juga dilakukan oleh koperasi, badan atau perseorangan. Bahkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan menentukan cukup luas siapa yang dapat melakukan usaha pertambangan.
Disebutkan bahwa usaha pertambangan dapat dilakukan oleh instansi pemerintah yang ditunjuk oleh menteri, perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan dengan modal bersama antara negara dan daerah, koperasi, badan usaha atau perseorangan swasta, perusahaan dengan modal bersama antara negara dan atau daerah dengan koperasi dan atau/ perorangan swasta, dan pertambangan rakyat.
Kekayaan alam Indonesia memang menyimpan sumber daya yang paling menjanjikan untuk dikelola. Termasuk sektor pertambangan yang sangat menjanjikan dari sisi profit ekonomi. Sumber dayat alam perlu dieksplorasi agar bisa dimanfaatkan, termasuk dalam menyerap tenaga kerja.
Untuk mendukung eksplorasi sektor pertambangan, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pertambangan untuk menjalakan usahanya. Langkah pertama yang ditempuh adalah pemerintah telah memberikan kemudahan dalam perizinan. “Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh masyarakat”.
Meskipun pemerintah telah mempermudah dalam memberikan perizinan, namun demiki, tetap saja banyak terjadi penambangan illegal. Ini memang fakta yang terjadi bukan hanya di Kabupaten Tegal, tapi juga di berbagai daerah. Oleh karena itu, perlu ada ketegasan dari pihak berwenang untuk menertibtkan penambangan illegal karena dapat merusak lingkungan.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Agung Riski Saputra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal