Penundaan Pemilu Hanya Ilusi
Oleh: Merah
Editor: Ahmad Wahidin
Penundaan Pemilu Hanya Ilusi Dok Humas
SINARPAGINEWS.COM, TEGAL – Begitu yang disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqiy dalam kuliah umum yang diadakan oleh Fakultas Hukum UPS Tegal.
Menanggapi isu adanya tema yang kontroversial di masyarakat maka FH UPS adakan kuliah umum dengan Tema “Penundaan Pemilu Berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat Ditinjau dari Konstitusi” secara berani melalui Zoom Meeting. Pada hari Selasa , 21 Maret 2023, pukul 13.00-15.30 WIB.
Dalam sambutan dan pembukaan acara Kuliah umum FH UPS, Dr. Fajar Ari Sudewo, SH, MH, sebagai Wakil Rektor II UPS Tegal sangat mengapresiasi kepada FH UPS menyelenggarakan kuliah umum dengan menghadirkan Narasumber Prof. Dr. Jimly Asshifiqqie, anggota MPR RI, karena pentingnya pembahasan isu tertundanya pemilu di review dari konstitusi, karena sangat krusial sekali bagi Negara Indonesia.
Dekan Fakultas Hukum UPS, Dr. Achmad Irwan Hamzani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa FH UPS selalu meningkatkan kualitas akademik nasional dengan rutin menyelenggarakan kegiatan ilmiah baik skala maupun internasional serta mengundang narasumber baik dari akademisi maupun tokoh nasional.
Prof. Dr. Jimly Asshidique, SH, MH sebagai narasumber menyampaikan bahwa sistem hukum pemilu sudah lengkap dengan lembaga yang telah siap diantaranya KPU, Bawaslu, DKPP dan Peradilan Hukum Pemilu sudah ada, serta wilayah proses tahapan pemilu sudah berjalan.
Putusan PN Jakarta Pusat tidak akan mempengaruhi tahapan Pemilu yg sudah ditetapkan oleh KPU dan PEMILU tidak akan ditunda tetap akan dilaksakan tahun 2024.
“Tidak usah risau dengan isue Penundaan pemilu ini hanya ilusi dan jangan terpengaruh isue yang tidak aktual, tidak ilmiah dan tidak objective. Tujuan hukum adalah keadilan, kepastian dan kemanfaatan”.
Acara yang di moderatori oleh Imam Asmarudin, S.H., M.H. Memberikan kesimpulan bahwa akibat dari penundaan pemilu akan menimbulkan beberapa implikasi yaitu melanggar kontrak dengan rakyat, masa jabatan presiden tidak sesuai dengan konstitusi, dan kekosongan kekuasaan sehingga penundaan pemilu tersebut inkonstitusional.
Host Acara Selviany, M.H. Dosen FH UPS menyampaikan bahwa Peserta webinar datang dari berbagai kalangan, mulai dari dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum karena terbuka untuk umum. 500 Peserta webinar sangat antusias dalam mengikuti acara tersebut.(hid/adv)
Editor: Ahmad Wahidin