Menyoal Perlindungan Hukum terhadap Pencipta Lagu yang Digunakan di Tiktok Oleh: Ahmad Habibi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

GAGASAN
Menyoal Perlindungan Hukum terhadap Pencipta Lagu yang Digunakan di Tiktok
Oleh: Ahmad Habibi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Pengunggahan lagu yang dilakukan oleh pengguna Tiktok akan membawa konsekuensi yuridis. Seringkali pengguna kurang memahami apa yang tercantum pada User Generated Content di mana seharusnya melakukan ijin terlebih dahulu terhadap pemegang hak cipta. Apalagi jika ada penghilangan sebagian ciptaan serta perubahan pada ciptaan lagu tersebut.
Seharusnya hubungan hukum pengguna aplikasi Tiktok dengan pemegang hak cipta adalah perjanjian kerja sama yang tertuang dalam User Generated Content. Dengan adanya aturan ini, maka akan timbul hubungan hukum dan akan melahirkan hak dan kewajiban bagi pengguna aplikasi Tiktok maupun pemegang hak cipta. Kemudian pertanggungjawaban dari pengguna aplikasi kepada pemegang hak cipta yaitu tanggung jawab secara hak moral dan tanggung jawab secara hak ekonomi.
Hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual yang memberikan perlindungan terhadap karya yang diwujudkan atau menghasilkan dalam bentuk karya seni seperti lagu, film, foto, lukisan, tari, program komputer dan lain sebagainya. Hak cipta ini timbul karena orang yang menciptakan karya mempunyai hak atas ciptaannya. Untuk mendapat perlindungan hukum yang pasti dapat mendaftarkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Namun tanpa didaftarkanpun hak cipta atas karya tersebut tetap melekat kepada orang yang menciptakan karya tersebut. Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi: “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pada hak cipta di dalamnya terdapat hak ekonomi dan hak moral, dimana hak ekonomi dan hak moral ini tetap ada selama suatu ciptaan masih dilindungi oleh hak cipta. Adapun yang disebut dengan hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan atas HKI. Dapat dikatakan sebagai hak ekonomi karena HKI termasuk sebuah benda yang dapat dinilai dengan uang. Sedangkan masalah hak moral muncul disebabkan pada dasarnya setiap orang mempunyai keharusan untuk menghormati dan menghargai karya cipta orang lain, orang lain tidak dapat dengan sesuka hatinya mengambil maupun mengubah karya cipta seseorang menjadi atas namanya.
Hak ekonomi itu perlu diperhitungkan karena hak kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan oleh pencipta lagu untuk meraih keuntungan. Sedangkan hak moral ada karena didasari pada prinsip bahwa setiap individu memiliki kewajiban dalam menghargai karya ciptaan orang lain, dan tidak bisa dengan seenaknya mengambil ataupun merubah karya ciptaan seseorang dengan meletakan namanya .
Aplikasi Tiktok sendiri telah mengeluarkan Term of Services atau yang biasa dikenal dengan istilah persyaratan penggunaan dimana memiliki keterkaitan langsung terhadap konten pengunggahan aplikasi di bagian User Generated Content dengan bunyi: “When you contribute User Material through the Services, you agree and represent that you own that User Content, or that you have permission from or are allowed by the owner of any part of the content to submit it to the Services”
Kalimat tersebut menjelaskan bahwa pada saat user Tiktok mengupload kontennya melalui aplikasi, user telah menyetujui serta menetapkan bahwa dirinya mempunyai konten tersebut, ataupun user sudah diberikan izin, ataupun kewenangan dari pemilih pada setiap bagian konten sehingga dapat diunggah kepada aplikasi. Namun melalui fakta, diketahui bahwa user aplikasi banyak yang tidak menjalankan perijinan terlebih dulu kepada pemilik asli konten yang diunggah.
Ketika lagu yang diunggah sendiri oleh pengguna aplikasi Tiktok, darimana hasil lagu tersebut didapatkan apakah berasal dari lagu yang dikeluarkan oleh pemegang hak cipta atau lagu tersebut berasal dari situs yang tidak resmi. Karena ketika akan menggunakan lagu tersebut harus mendapatkan ijin dari pemegang hak cipta. Kemudian lagu yang diunggah yang pada awalnya merupakan suatu karya asli kemudian menjadi terpotong, yang dilakukan secara otomatis dari pihak aplikasi Tiktok. Lagu yang dipergunakan dalam aplikasi Tiktok hanya sebagian saja atau mengambil kurang lebih hanya sekitar 15 detik dari keseluruhan lagu.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Ahmad Habibi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *