GAGASAN
Loh, Kok Buka Bersama Dilarang?
Oleh: Selviany, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Pemerintah melalui Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa. Intinya larangan bagi pejabat negara dan Apatur Sipil Negara (ASN) menyelenggarakan Buka Bersama (Bukber)n selama Ramadhan 2023. Bahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengancam akan memberikan sanksi apabila tidak menjalankan arahan Presiden demi kebaikan bersama. Sedangkan untuk masyarakat umum, larangan itu tidak berlaku.
Ada beberapa hal terkait dengan larangan buka puasa bersama bagi Pejabat Pemerintah khususnya untuk para Menko, Menteri, dan Kepala Lembaga. Arahan larangan buka puasa bersama karena saat ini publik sedang ramai menyoroti kehidupan para pejabat yang kerap memamerkan kemewahan. Selain itu juga masih menggunakan alasan penyebaran Covid-19.
Sekilas, alasan untuk pejabat negara dan jajaran pemerintah sangat relevan. Apalagi dengan himbauan agar menyambut puasa Ramadhan 1444 Hijriah dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan sehingga anggaran yang biasa digunakan untuk buka bersama bisa dialihkan dengan kegiatan yang lebih bermanfaat. Misalnya membantu mereka yang lebih membutuhkan, seperti pemberian santunan fakir miskin, yatim piatu, serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan anggaran buka puasa digunakan untuk menggelar pasar murah bagi masyarakat.
Tentu saja larangan tersebut menuai pro kontra. Acara buka puasa bersama atau bukber sudah menjadi tradisi dan menjadi bagian dalam menyemarakan bulan suci Ramadan. Lebih-lebih ada anjuran dari Nabi bahwa barang siapa yang menyediakan buka untuk orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala yang sama tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tesebut. Salah satu implementasi dari anjuran ini adalah dengan menyediakan bukber. Sehingga wajar, bukber telah menjdai tradisi dan agenda rutin yang diadakan oleh organisasi, ragam kelompok, keluarga besar, atas nama alumni, dan civitas akademika perguruan tinggi.
Perlu diingat, bahwa bukber tidak sekadar makan bersama namun sebagai momen silaturahmi, bertukar pikiran dengan interaksi secara positif sehingga ibadah puasa bisa dijalankan dengan penuh kebahagiaan dan keberkahan. Atau setidaknya bercengkrama dalam suasana dengan penuh keakraban. Dalam hadis lain Nabi Muhammad Saw. juga bersabda: bahwa sebaik-baiknya makanan adalah yang dimakan dengan banyak tangan, bahwa makan bersama-sama itu banyak berkahnya yang meliputi rasa kebersamaan dan menjadi silaturahmi karena ada rasa syukur, silaturahmi, dan interaksi atau komunikasi langsung antar-manusia. Memang, anjuran dari Rasulullah Saw. tersebut bukan berarti bukber menjadi wajib.
Ada nilai yang sangat positif dalam bukber. Komunikasi yang dilakukan saat bukber semakin mempererat silaturahmi dan mendatangkan manfaat bagi sesama. Selain itu, saat bukber juga bisa saling berbagi. Hal ini tentu menambah kebekahan bukber yang seharusnya dianjurkan, bukan dilarang.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Selviany, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal