GAGASAN
UU PPLH sebagai Senjata Pamungkas Penaggulangan Kerusakan Bumi
Oleh : Gusti Fadhillah Rahman, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Lingkungan hidup merupakan salah satu anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi unsur yang sangat penting dalam kehidupan manusia, tanpa lingkungan hidup maka kehidupan serta peradaban di dunia mustahil adanya. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup,berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan masa depan.
Berbicara mengenai kebijaksanaan dalam lingkunan hidup bukan hanya saja sebuah upaya perlakuan nyata sebagai manusia yang memiliki hakikat untuk memelihara lingkungan hidup, namun seiring berkembangnya zaman serta pola fikir Individu manusia sebagai mahluk bumi terkadang perlu adanya sebuah pengakuan yang mana biasa disebut legalitas ketika ingin berbuat sesuatu maka perlu adanya sebuah penguatan dari sisi normatif. Di dalam konstitusi kita perihal lingkunngan hidup sudah di perhatikan karena di sebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Sebagai wujud nyata untuk memenuhi serta menghadapi perkembangan pola fikir manusia di zaman era globalisasi inilah pemerintah Indonesia membentuk serta mengusung sebuah upaya Untuk Perlindungan Lingkungan Hidup dengan membentuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mana Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 bukan hanya saja perihal bagaimana suatu upaya penjagaan serta pelestarian dari segi umum, namun dalam upaya pelestarian Lingkungan ini bahkan pemerintah memperhatikan dengan segala sisi peluang kerusakan sehinga berbagai aspek hukum dapat masuk di dalamnya misalnya pidana bagi para perusak lingkungan. Hukum memiliki peran penting untuk memberikan erfek jera kepada orang-orang yang melanggar hukum lingkungan.
Bila hukum tidak ada yang mengatur mengenai lingkungan hidup, maka akan menimbulkan kerusakan yang luar biasa pada lingkungan. Manusia dengan seenaknya memanfaatkan hutan demi kepentingan pribadi tanpa peduli dengan mahkuk hidup yang lain. dengan adanya hukum lingkungan yang disertai dengan tegas kepada pelanggarnya, maka akan meminimalisasikan kerusakan lingkungan. Hal ini dikarenakan, hukuman yang diberikan oleh UU kepada pelanggarnya sangat berat. Sebagai pendukung terlaksananya aturan yang berbentuk Undang Undang tersebut inilah harus melibatkan aparatur pemerintah yang memahami secara benar pelaksanaan dan penegakan hukum lingkungan sebagai hukum fungsional.
Penegakan hukum administrasi lingkungan memiliki beberapa manfaat strategis bila dibandingkan dengan penegakan hukum perdata maupun pidana. Dan manfaat strategis tersebut, yaitu:
Penegakan hukum administrasi dibidang lingkungan hidup dapat di maksimalkan sebagai sarana bersifat preventif.
Penegakan hukum administrasi (yang bersifat preventif) memungkinkan lebih efisien dari sudut pembiayaan dibandingkan penegakan hukum lainnya. Pembiayaan untuk penegakan hukum administrasi meliputi biaya pengawasan lapangan yang dilakukan secara rutin dan pengujian laboratorium lebih murah dibandingkan dengan upaya pengumpulan bukti, investigasi lapangan, memperkerjakan saksi ahli untuk membuktikan aspek kausalitas dalam kasus pidana dan perdata misalnya.
Penegakan hukum administrasi lebih memiliki kemampuan mengundang partisipasi masyarakat. Partispasi masyarakat dilakukan mulai dari proses perizinan, pemantauan penataan/pengawasan, dan partisipasi dalam mengajukan keberatan dan meminta pejabat tata usaha negara untuk memberlakukan sanksi administrasi.
Penegakan hukum lingkungan memerlukan adanya sinergitas antara Pemerintah serta masyarakat, selain itu penegakan Hukum lingkungan ini juga perlu menyelaraskan antara sanksi pidana dengan sanksi bersifat administratif yang berimbas kepada pelaku perusak lingkungan supaya memiliki efek jera berupa pencabutan izin serta penutupan usahanya.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh : Gusti Fadhillah Rahman, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal