Globalisasi sebagai pendorong lahirnya sebuah revolusi teknologi informasi yang
menyebabkan lahirnya banyak tindak kejahatan dan berbagai modus operandi dalam dunia
cyber crime khususnya kejahatan hacking. Pengaturan pidana dan pertanggungjawaban
terhadap kejahatan hacking dalam hukum positif di Indonesia sangat diperlukan. Kejahatan
hacking atau meretas dapat pula dikategorikan suatu tindak pidana.
menyebabkan lahirnya banyak tindak kejahatan dan berbagai modus operandi dalam dunia
cyber crime khususnya kejahatan hacking. Pengaturan pidana dan pertanggungjawaban
terhadap kejahatan hacking dalam hukum positif di Indonesia sangat diperlukan. Kejahatan
hacking atau meretas dapat pula dikategorikan suatu tindak pidana.
Buku “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Kejahatan Hacking”
Karya: Tomi Wicaksono, SH. (Alumni),
Dr. Hamidah Abdurrachman & Dr. Achmad Irwan Hamzani (Dosen)
Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal