Mudahnya Money Laundering di Era Digital Oleh: Maria Charel Octaviani, Mahasiswa Fakutas Hukum Universitas Pancasakti

GAGASAN

Mudahnya Money Laundering di Era Digital

Oleh: Maria Charel Octaviani, Mahasiswa Fakutas Hukum Universitas Pancasakti
Pencucian uang atau money laundering merupakan perbuatan menyembunyikan asal usul dana yang tidak sah karena diperoleh dari suatu tindak pidana menjadi seolah sah. Perbuatan ini menjadi tindak pidana sejak adanya Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 jo Undang Undang Nomor 25 tahun 2003, yang kemudian diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tahapan pencucian uang yang terdiri atas konversi (placement), pelapisan (layering), dan pengintegrasian (integration).
Selanjutnya, money laundering dilakukan dengan memanfaatkan dunia maya (cyber), sehingga menjadi cyber crime. Penanganan money laundering menjadi semakin sulit dan kompleks. Sebab kejahatan ini bisa merupakan kejahatan lintas Negara. Sedangkan aparat penegak hukum dalam melaksanakan kewenanagannya dibatasi yurisdiksi. Disamping itu juga dibutuhkan kompetensi dan keahlian khusus di bidang cyber. Cyber money laundering merupakan keniscayaan yang harus dihadapi sebagai salah satu bentuk “white collar crime” pada era abad ke 21 sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana money laundering dapat diaksakan secara optimal.
Saat ini dunia tengah memasuki globalisasi gelombang ketiga dengan ditandainya revolusi industri keempat (industry 4.0) atau fourth industrial revolution yang menggejala diseluruh penjuru dunia. Revolusi industri keempat merupakan era digital karena semua mesin terhubung melalui sistem internet atau cyber system. Perkembangan ini membawa dampak perubahan di masyarakat. Contohnya televisi yang selama ini menjadi satu – satunya produsen hiburan dan informasi perlahan mulai ditinggalkan masyarakat yang beralih ke kanal media sosial seperti youtube, instagram, dan lainnya.
Kemajuan dan perkembangan revolusi industri ini membawa perubahan secara ekonomi dan sosial. Umumnya ini merupakan tantangan dalam penegakan hukum untuk mampu mengikuti perkembangan tersebut. Teknologi informasi menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, serta menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Salah satu kejahatan yang menjadi semakin canggih dalam pelaksanaannya adalah tindak pidana pencucian uang atau money laundering.
Adanya industri 4.0 yang berbasis internet juga menimbulkan dampak yang negatif. Siapapun yang menggunakan internet akan menjadi candu. Mereka akan ketergantungan dengan keberadaan internet. Selain itu dengan adanya era teknologi dan berbasis internet juga dapat menjadi peluang ntuk melakukan tindak kejahatan seperti penipuan online, money laundering, korpusi dan lainnya.
Semula pencucian uang hanyalah bersifat fisik. Pencucian uang dilakukan dengan cara menyembunyikan keberadaan sumber ilegal dengan membuatnya menjadi uang legal. Modus ini dibatasi oleh kemampuan kreatif untuk memanipulasi dunia fisik.
Seiring berjalannya waktu, modus fisik mulai mengikis. Penggunaan sarana elektronik pun dilakukan untuk mempertipis kemungkinan deteksi. Modus pencucian uang berkembang tidak terbatas pada perbuatan konvesional yang berlangsung dalam dunia nyata untuk diusut dan ditegakkan hukum terhadapnya.
Pesatnya digitalisasi telah memberikan kemudahan bagi pelaku money laundering secara anonim dan tersembunyi di balik layar komputer. Hal ini menjadi masalah global yang semakin meningkat. Diperlukan tindakan yang lebih efektif dari pemerintah dan institusi keuangan.
Beberapa upaya dapat dilakukan antara lain; Pertama, memperketat regulasi keuangan. Kedua, meningkatkan pengawasan terhadap transaksi keuangan. Ketiga, memperkuat kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan keuangan.
Hingga saat ini, di Indonesia masih banyak terjadi kasus pencucian uang yang mungkin belum terungkap semua. Akhir–akhir ini menjadi pembahasan di tengah masyarakat salah satu selebriti tiktok dan selebriti instagram ternama, Indra Kenz. Dia ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menjadi seorang afilator pada aplikasi Binomo.
Afiliator aplikasi Binomo dapat terjerat kasus penipuan yang menimbulkan tindak pidana money laundering. Dengan mengajak orang lain bergabung ke aplikasi Binomo yang merupakan aplikasi judi online berkedok trading dan mendapatkan untung yang besar dari anggotanya yang kalah, maka Afiliator telah merugikan setiap orang yang terjebak dalam aplikasi Binomo. Afiliator dapat dikenakan tindak pidana pencucian uang dengan hanya memutar uang investor dan mendapatkan uang yang banyak dari kekalahan investor tersebut.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Maria Charel Octaviani, Mahasiswa Fakutas Hukum Universitas Pancasakti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *