GAGASAN
Terorisme sebagai Tindak Pidana Khusus di Indonesia
Oleh: Lovi Hidayah Kencono Sari, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Tindak pidana terorisme di Indonesia menjadi salah satu tindak pidana khusus. Maksud tindak pidana khusus karena tindak pidana di luar apa yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Indonesia menganut double system untuk hukum pidana; hukum pidana umum yaitu yang termuat dalam KUHP dan hukum pidana khusus yaitu yang di luar KUHP atau undang-undang tersendiri.
Mengapa tindak pidana terorisme dimasukan sebagai tindak pidana khusus? Ada beberapa aspek untuk menjelaskan. Penjelasan yang paling sederhana adalah karena diatur dalam Undang-undang tersendiri di luar KUHP. Penjelasan lainnya karena terorisme sebagai tindak pidana yang membahayakan hak manusia yang universal sehingga dikategorikan sebagai extra ordinary crime.
Tindakan pidana terorisme adalah perbuatan yang melibatkan unsur kekerasan atau menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Mardenis, 2013). Terorisme adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis dengan maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan negara dengan membahayakan kedaulatan bangsa dan negara yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suatu teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat missal,dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas public atau fasilitas internasional.
Ringkasnya, terorisme merupakan tindakan yang dapat menimbulkan ketakutan di tengah-tengah manusia dan menyebabkan mereka kehilangan rasa aman. Terorisme merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang, yang bertujuan untuk menyebarkan ketakutan ditengah-tengah masyarakat, hingga menyebabkan mereka kehilangan rasa aman, sampai kehilangan nyawa.
Semula, terorisme oleh para ahli kontraterorisme merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi. Pelakunya disebut teroris, dan layak mendapatkan pidana yang setimpal.
Terorisme menjadi topik pembicaraan oleh banyak kalangan. Beberapa penyebab terjadinya terorisme banyak dikarenakan penyesatan dan doktrin yang menyalahartikan semangat jihad dalam ajaran agama. Banyak terjadi peristiwa-peristiwa yang mengatasnamakan sebagai gerakan jihad dengan berbagai skenario. Aksinya yang paling banyak adalah bom bunuh diri.
Sering kali ada propaganda yang dilakukan oleh orang-orang non muslim, yang salah satunya dimanfaatkan untuk merusak citra Islam. Dampaknya agama Islam terkesan sebagai agama yang penuh dengan kekerasan dan dan menghalalkan pembunuhan.
Para pelaku terror umumnya lebih suka mengidentifikasi diri sebagai separatis, pejuang pembebasan, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam aksinya melakukan tindakan teror. Terorisme jauh dari jihad. Jihad jauh dari tindakan terorisme.
Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Seperti dikemukakan oleh Noam Chomsky yang menyebut Amerika Serikat ke dalam kategori itu. Sebaliknya, Amerika Serikat sering menggunakan standar ganda dengan menyebut negara tertentu sebagai teroris.
Sebenarnya terorisme bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001 yang dikenal sebagai “September Kelabu”. Kelompok militan Al-Qaeda dituduh sebagai pelakunya. Tiga pesawat komersial milik Amerika Serikat dibajak. Dua di antaranya ditabrakkan ke menara kembar WTC, dan gedung Pentagon.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Lovi Hidayah Kencono Sari, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal