GAGASAN
Indonesia Darurat Kejahatan Seksual terhadap Anak
Oleh: Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman , M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Pada bulan Mei 2023 terjadi kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak berusia 15 tahun berinisial RO dengan 11 pria termasuk kepala desa, guru sekolah dasar, hingga perwira Brimob di Kabupaten Parigi Mountong, Sulawesi Tengah. Ditengah penanganan kasus tersebut, Kapolda Sulawesi Tengah menyebut kasus tersebut bukan kasus pemerkosaan, melainkan kasus persetubuhan di bawah umur. Polisi menggunakan dalih persetujuan karena adanya iming-iming atau hubungan bersifat transaksional.
Menurut polisi tidak ada pemaksaan berupa ancaman terhadap korban, atau perbuatan memberikan minuman keras atau obat terlarang, sehingga kasus itu tidak tepat disebut sebagai tindak pemerkosaan melainkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.Tentu saja pernyataan Kapolda ini menuai kritikan karena dianggap tidak memahami UU Perlindungan Anak dimana korban adalah anak berusia 15 tahun. Kasus ini kahirnya berlanjut ke proses penegakan hukum.
Oktober 2021 di wilayah Luwu Timur, seorang ibu bernama Lydia melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah usia 10 tahun ke kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Sosial Luwu Timur. Namun, nahas pihak P2TP2A malah meminta terduga pelaku datang ke kantor, alih-alih melindungi korban. Namun Polisi tidak merespon dengan baik laporan tersebutt Lydia melaporkan kasus dugaan pemerkosaan ini ke Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur. Visum pun telah dilakukan di Puskesmas dan bahkan dirujuk ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Sulsel, namun tak kunjung membuahkan hasil dan menduga Lydia punya masalah kejiwaan. Dua bulan sejak ia membuat pengaduan, polisi menghentikan penyelidikan. Lidya juga diserang sebagai orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Serangan ini diduga dipakai untuk mendelegitimasi laporannya dan segala bukti yang ia kumpulkan sendirian demi mendukung upayanya mencari keadilan.
Seorang siswi SMA berinisial SI (17) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban pemerkosaan oleh 10 orang pria. Korban diperkosa secara bergiliran di sebuah rumah kebun. Aksi pemerkosaan itu dilakukan di Dusun Benrongeng, Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone. Awalnya korban diajak bertemu oleh pacarnya, saat dalam perjalanan pelaku mengajak korban singgah di sebuah hutan. Di dalam hutan tersebut pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban di atas sepeda motor. Setelah pacarnya melakukan persetubuhan, dia kemudian membawa korban ke sebuah rumah-rumah kebun. Pacar korban langsung menghubungi teman-temannya untuk dating dan mereka bergantian melakukan perkosaan terhadap korban.
Aksi pemerkosaan terhadap dua korban anak ini terjadi pada tanggal 14 April 2023 lalu di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. Mulanya kedua korban diajak ke acara buka puasa bersama oleh teman-temannya. Setelah itu para korban diajak jalan-jalan oleh seorang pelaku hingga bertemu dengan para pelaku lainnya di lokasi kejadian. Di sana korban dipaksa untuk minum-minuman keras oleh para pelaku. Setelah korban mabuk dan tak sadarkan diri, keduanya dibawa ke kebun sawit lalu diperkosa secara bergilir. Kemudian, para pelaku yang merasa belum puas memperkosa korban membawa keduanya lagi ke sebuah kos-kosan dan diperkosa untuk kedua kalinya.
Upaya melindungi Anak-anak
Kekerasan seksual nampaknya sudah menjadi ancaman besar bagi anak-anak. Karena kekerasan seksual ini justru banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti kakek, ayah, kakak, pacar, paman, tetangga, dll. Bukan hanya anak perempuan dapat menjadi korban, anak laki-laki juga banyak menjadii korban kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual terhadap bocah laki-laki terjadi di Kecamatan Paguyangan dan Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Kasus kekerasan seksual ini terjadi di Kecamatan Paguyangan dan Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. pelaku adalah pelatih sepak bola di Kecamatan Paguyangan. Sedangkan semua korban merupakan anak didiknya.
Kkorban pelecehan seksual merupakan anak laki-laki yang berusia 8 sampai 11 tahun. Mereka disodomi secara bergantian di waktu yang berbeda. Pelaku AS (22) memasukkan alat kelamin terhadap dubur salah satu korban. Pelaku kemudian mengulum alat kelamin satu korban lainnya, sedangkan lima anak lainnya diremas alat kelaminnya oleh pelaku. (Bersambung)
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal