GAGASAN
Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia
Oleh: Andari Luluh Nur Amelia, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Hukum Islam merupakan salah satu hukum yang berlaku di Indonesia. Ada tiga hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat (civil law) peninggalan Belanda. Ketiganya sampai saat ini tetap eksis.
Berdasarkan ketiga sistem hukum yang berlaku tersebut, Indonesia menganut pluralitas hukum. Artinya, lebih dari satu sistem hukum yang berlaku. Secara historis, hukum yang paling tua adalah hukum Adat. Kemudian hukum Islam. Terakhir hukum Barat. Hal ini juga tidak lepas dari sejarah sistem kenegaraan di Indonesia yang mengalami perubahan.
Semula, di negeri yang sekarang bernama Indonesia, merupakan negara-negara kerajaan yang bercorak Hindu-Budha. Kerajaan-kerajaan inilah yang sistem hukumnya saat ini diidentifikasi sebagai hukum adat. Perkembangan selanjutnya, sebagian beralih menjadi Kerajaan Islam atau kesultanan. Masa kerajaan Islam atau kesultanan inilah yang menerapkan hukum Islam dalam segala aspeknya. Selanjutnya datang bangsa Barat, khususnya Belanda yang menjajah Indonesia yang cukup lama dan mewarisi sistem hukum Barat.
Hukum adat telah lama ada dan berlaku di Indonesia, walaupun sebagai suatu sistem hukum baru dikenal pada permulaan abad ke-20. Hukum Islam telah ada di kepulauan Indonesia sejak orang Islam datang dan bermukim di Nusantara ini. Sebelum Belanda mengukuhkan kekuasaannya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah ada dalam masyarakat.
Ketiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia mempunyai ciri, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat hingga membentuk kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Kedudukan ketiga sistem hukum tersebut disebutkan dalam peraturan perundang-undangan dan dikembangkan oleh ilmu pengetahuan dan praktek peradilan.
Hukum Islam sekarang sudah bisa berlaku langsung tanpa melalui hukum Adat. Negara dapat mengatur sesuatu masalah sesuai dengan Hukum Islam sepanjang pengaturan itu berlaku hanya bagi orang Indonesia yang memeluk agama Islam. Kedudukan hukum Islam sama dengan hukum Barat.
Selai itu, kedudukan hukum Islam dalam beberapa hal juga sama dengan hukum Adat dan hukum Barat. Secara materiil, menjadi sumber bagi pembentukan hukum nasional, di samping hukum-hukum lainnya. Termasuk konvensi Internasional sepanjang menjadi tuntutan global saat ini dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.
Sistem hukum sendiri merupakan tata hukum, kedudukan dan susunan suatu hukum yang berlaku di suatu daerah atau negara tertentu. Hukum Islam dalam konteks ini menjadi suatu sistem yang berlaku di Indonesia.
Berlakunya hukum Islam di Indonesia tentu sangat wajar. Selain faktor sejarah, sampai saat ini mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam. Keadaan itu mendorong kepada cita-cita pembentukan hukum nasional yang sesuai dengan cita-cita moral yang terbentuk oleh cita-cita batin dan kesadaran hukum rakyat Indonesia. Agama Islam banyak mempengaruhi pemikiran dan semangat kemerdekaan bangsa Indonesia dan terbentuknya Negara Republik Indonesia.
Hukum Islam merupakan suatu kaidah yang berlandaskan kepada ajaran agama Islam. Sumber dari sumber agama agama Islam, yaitu Qur’an hadits/sunnah. Hukum Islam kadang disebut syari’ah.
Hukum Islam mengatur bagaimana bagaimana seharusnya pemeluk agama Islam bertingkah laku, bagaimana melakukan relasi antara sesama manusia, dengan benda seperti kepemilikan, sampai dengan relasi antara manusia dengan Tuhannya melalui peribadatan ritual. Dapat dikatakan bahwa hukum Islam merupakan ketentuan Allah Swt. yang wajib untuk dijalankan oleh seluruh umat-Nya.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Andari Luluh Nur Amelia, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal