Dekan FH UPS Dr. Achmad Irwan Hamzani Latih Saksi Paslon dan Saksi Parpol Dalam Menyongsong Pemilu 2024
By Red
SINARPAGINEWS.COM, TEGAL – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar bimbingan teknis bagi tim kampanye dari masing-masing partai politik. Mereka akan dibintek untuk menjadi saksi partai politik/ tim sukses Pemilu 2024. Acara digelar selama tiga hari sejak 19-21 Desember 2023 di Hotel Grand Dian Guci Kabupaten Tegal.
Hadir dalam kesempatan itu, Saksi paslon capres, Saksi parpol, Saksi calon DPD, Perwakilan Parpol dan Pegiat Pemilu se-Kab Tegal serta relawan cyber.
Sebagai salahsatu narasumber yakni Dekan FH UPS Dr. Achmad Irwan Hamzani.Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa Bimbingan teknis tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan bagi calon saksi tentang regulasi dalam Pemilu 2024 mendatang. Dalam kesempatannya beliau mengisi materi soal pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi suara.Dia juga menjelaskan pedoman mekanisme penyelenggaraan ‘pelatihan saksi peserta pemilu 2024’.
Pemilu adalah tonggak penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Keberhasilan pemilu tidak hanya tergantung pada proses yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh partisipasi dan pengawasan aktif dari masyarakat termasuk saksi peserta pemilu. Saksi peserta pemilu memegang peran sentral dalam memastikan integritas, transparansi, dan keabsahan seluruh proses pemilu.Namun, terdapat tantangan nyata dalam memberdayakan saksi peserta pemilu dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang cukup untuk melaksanakan tugas mereka secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan suatu inisiatif yang lebih berkelanjutan untuk memberikan pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan kepada para saksi peserta pemilu.
Mekanisme penyelenggaraan pelatihan saksi peserta pemilu menjadi dasar yang krusial bagi penyelenggara di daerah dalam melaksanakan pelatihan saksi peserta pemilu di wilayahnya. Beliau juga menyampaikan perihal bahan bacaan pelatihan saksi dan bahan ajar pelatihan saksi peserta pemilu 2024.Bahwa disana juga disebutkan, Peningkatan kapasitas ditujukan kepada peserta pemilu yaitu perwakilan dan saksi partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Tujuan utamanya adalah mewujudkan supaya pencegahan pelanggaran dari sisi peserta pemilu.
Bawaslu Menilai perwakilan peserta pemilu termasuk di saksi pemungutan dan penghitungan suara yang mendapatkan mandat bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil dan sesuai peraturan perundang-undangan. Keberadaan saksi menjadi sangat penting untuk memastikan proses pemungutan dan hasil penghitungan suara di TPS bagi masing-masing partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden serta anggota DPD.Buku ajar ini menjadi pegangan bagi saksi peserta pemilu untuk memastikan pengetahuan dan cara kerja dalam mengikuti setiap tahapan pemilu yang diselenggarakan oleh penyelenggara Pemilu.Buku ajar ini disusun oleh Bawaslu ini diharapkan dapat menjadi panduan dan informasi bagi peserta pemilu dan saksi untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Disampaikan, selain buku saku ini, amanat yang diberikan kepada Bawaslu sebagaimana pasal 351 ayat ( Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan pelatihan saksi peserta pemilu dilakukan oleh Bawaslu.”Akhir kata, mari kita tingkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengawal pemilu yang jurdil dan luber dalam setiap tahapan pemilu utamanya dalam pemungutan dan penghitungan suara.” Kata Dekan FH UPS Dr. Achmad Irwan Hamzani menutup materinya.
Beliau juga memberikan sedikit catatan bahwa, Peran saksi sangat penting sebagaimana Pengawas Pemilu.
Jika melaksanakan tugasnya dengan penuh komitment dan profesional, kecurangan pemilu dalam tahap pemungutan suara, penghitungan suata dan rekap hasil penghitungan suara, nyaris tidak akan terjadi kecurangan. Sebab setiap jenjang selalu diawasi oleh saksi yang manakala terjadi kejanggalan apalagi kecurangan, saksi bisa langsung mengajukan keberatan.(hid/adv).
Editor: A.Wahidin