GAGASAN
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika menjadi Tanggung Jawab Bersama
Oleh: Roy Priyadi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Penanggulangan penyalahgunaan Narkotika menjadi tanggung jawab bersama, termasuk keluarga. Bahkan peran keluarga sangat penting. Sebab keluarga sebenarnya benteng dari segala perbuatan. Begitu pentingnya peran keluarga, diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Disebutkandalam Pasal 128 bahwa orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pejabat pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
Bahkan jika ika orang tua atau wali tidak melapor maka akan dikenakan pidana kurungan maksimal enam bulan dan denda Rp 1 juta. Pecandu Narkotika yang telah cukup umur wajib melaporkan atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pejabat pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
Selan peran keluarga, peran masyarakat masyarakat juga sangat dibutuhkan. Masyarakat perlu mendorong peningkatan pengetahuan setiap anggota masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika. Selain itu, anggota masyarakat perlu memberi informasi kepada apparat penegak hukum jika ada pemakai dan pengedar Narkotika di lingkungan tempat tinggal.
Peran serta masyarakat dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkotika juga diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Disebutkan dalam Pasal 104 dan 105 bahwa:
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.
Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.Kemudian pemerintah juga memiliki peran yang penting dalam mengatasi penyalahgunaan Narkotika.
Peredaran Narkotika untuk disalahgunakan semakin hari semakin memprihatinkan. Bersamaan dengan pertumbuhan teknologi transportasi, data serta komunikasi mutahir, modus operandi kejahatan penyalahgunaan Narkotika bisa dalam waktu yang singkat. Selain itu, mobilitas perederan Narkotika juga semakin mudah melintasi batas-batas negeri.
Ancaman penyalahgunaan Narkotika sudah menjadi fenomena global. Bahkan sudah menjadi ancaman kemanusiaan (human threat). Indonesia tidak terkecuali. Indonesia juga mengalami ancaman serius terutama dari pengguna yang mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Kenaikan penyalahgunaan Narkotika yang terus meningkat dipicu juga oleh pertumbuhan teknologi data, di mana komunikasi antara pengguna, pengedar, serta pemasok dapat dengan mudah berlangsung lewat internet.
Artinya, Indonesia juga tidak luput jadi sasaran bisnis peredaran Narkotika sebagai wilayah transit. Namun juga sebagai tujuan perdagangan Narkotika illegal karena banyaknya pengguna. Selama ini, berdasarkan kasus yang ditangani, peredaran Narkotika di Indonesia cukup beragam dan meluas.
Dari sisi wilayah dari Sabang sampai Merauke. Tidak terkecuali di wilayah pulau Jawa. Bahkan peredaran Narkotika di pulau Jawa cukup besar. Jawa Tengah memiliki banyak kota dan kabupaten yang memiliki wilayah-wilayah yang luas. Hal ini menjadi sasaran peredaran Narkotika. Karena wilayahnya luas, terkadang sulit untuk dideteksi secara cepat.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Roy Priyadi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal