Insider Trading dalam Perspektif Hukum dan Etika Bisnis Oleh: Dr. Soesi Idayanti, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

GAGASAN

Insider Trading dalam Perspektif Hukum dan Etika Bisnis

Oleh: Dr. Soesi Idayanti, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Pada tahun 2001 silam, dunia pasar modal diguncang kasus besar mengenai adanya laporan indikasi insider trading dan manipulasi pasar dalam penjualan saham PT Bank Central Asia Tbk yang baru melakukan stocksplit (pemecahan nilai nominal saham). Merujuk pada laporan yang dibuat PT Bursa Efek Jakarta, jika dilihat dari pola transaksi dan pola ordernya, sangat kuat diduga adanya manipulasi pasar maupun praktek insider trading yang bertendesi pada pembentukan harga saham PT BCA pada harga tertentu (Pramono, 2013).
Dalam menjalankan kegiatan usaha, setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan-aturan hukum dan menjaga etika bisnis. Pada kasus tersebut kita dapat melihat bahwa telah terjadi adanya praktek insider trading dimana praktek pembelian dan penjualan saham pada PT BCA yang dilakukan oleh pelaku-pelaku tertentu telah berdampak merugikan perusahaan tersebut. Dalam perspektif hukum, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) pada Pasal 21 A menyebutkan bahwa insider trading adalah praktek pembelian atau penjualan saham sauatu Perusahaan berdasarkan informasi material oleh pihak yang memiliki informasi privileged yang tidak publik.
Secara substantif, yang menjadi titik masalah insider trading adalah terjadinya ketidakadilan informasi yang hanya diperoleh atau dikuasai sejumlah orang tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, serta menciptakan distorsi pada harga saham. Oleh karenanya harga saham tersebut bukan merupakan refleksi dari pada harga yang sesungguhnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dalam UUPM yang mensyaratkan bahwa setiap pelaku pasar modal dalam penawaran sahamnya harus memuat informasi material yang benar dan tidak boleh memberikan gambaran yang menyesatkan (market manipulation), yang dapat mempengaruhi keputusan calon investor terhadap penentuan efek dan/atau harga efek tersebut (Pasal 1 Ayat 25 UUPM).
UUPM dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 dan Pasal 98 telah mengatur (normatif) tentang bagaimana pagar-pagar hukum memformat larangan Insider Trading. Seseorang dianggap sebagai insider jika mereka memiliki akses langsung atau tidak langsung ke informasi material yang belum diumumkan kepada publik dan yang dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Pejabar eksekutif Perusahaan, komisaris, direktur atau pegawai emiten,pemegang saham utama emiten atau orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi. Dilarangnya hal tersebut karena dengan informasi material yang diperolehnya, modus yang digunakan oleh mereka adalah membeli saham perusahaan di waktu harga murah, kemudian menjualnya saham ketika harganya naik.
Dalam etika bisnis insider trading merusak integritas dan kepercayaan dalam pasar modal, dimana informasi yang tersedia seharusnya secara adil diberikan kepada semua pelaku pasar. Perbuatan pelaku insider trading jelas melanggar prinsip equal opportunity (kesempatan yang sama). Prinsip universal ini penting karena setiap pelaku usaha mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh informasi yang sah telah dipenggal dengan kedekatannya orang dalam. Informasi yang seharusnya diberikan untuk semua pihak telah menjadi milik dari beberapa orang saja. Hal ini tentunya merugikan investor, dan merusak integritas pasar.
Ketika orang lain memanfaatkan informasi tersebut untuk memperoleh keuntungan, investor lain yang tidak memiliki informasi tersebut dapat menderita kerugian finansial. Hal ini mengeksploitasi investor yang tidak dapat bersaing dengan keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku insider trading. Dalam mejalankan bisnis, Etika bisnis sangat penting karena mencakup pentingnya memelihara kepercayaan antara perusahaan, pemegang saham, dan masyarakat umum dan insider trading telah merusak kepercayaan ini karena melibatkan pengkhianatan kepercayaan dan penyalahgunaan posisi di dalam perusahaan. Etika bisnis mengajarkan pentingnya mempertimbangkan kesejahteraan bersama dan bukan hanya kepentingan individu karena akan berdampak kepada ketidak adilan dalam hasil investasi.
OJK memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi dan mengatur pasar modal. Fungsi ini diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan pasar, melindungi investor, serta mencegah praktik-praktik ilegal atau manipulatif. Oleh karena itu diharapkan regulasi dan pengawasan untuk melindungi integritas dan keadilan pasar keuangan secara keseluruhan. Hal ini untuk mencegah dan menindak pelaku insider trading yang melanggar prinsip keadilan, kejujuran dan transparansi dalam dunia bisnis sehingga tercipta lingkungan usaha yang lebih terpercaya bagi investor dan pelaku pasar.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Dr. Soesi Idayanti, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *