SINARPAGINEWS.COM, TEGAL – Dalam beberapa kasus, profesi guru kerap kali mengalami kriminalisasi akibat dilaporkan oleh orang tua/wali muridnya dalam upaya membentuk kedisiplinan siswa.
FH UPS Gelar Workshop “Perlindungan Hukum Bagi Guru BK”
Hal ini yang mendasari pelaksanaan kegiatan workshop ” Perlindungan hukum bagi guru (BK) dalam menjalankan fungsinya”. Acara workshop dilaksanakan di ruang small seminar room Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasakti Tegal (UPS), Selasa (20/2/2024).
Acara diikuti sebanyak 30 guru BK dibeberapa sekolah tingkat SMA/K wilayah di Kota Tegal.
Acara dibuka secara langsung oleh Dekan FH UPS Dr. Achmad Irwan hamzani dan dihadirkan dua narasumber yakni Fajar Dian Aryani, SH.,MH dan Dr. Soesi Idayanti, SH.,MH.
Oleh karenanya perwakilan dari guru Bimbingan Konseling (BK) dari puluhan SMA negeri dan swasta di Kota Tegal meminta agar guru mendapat perlindungan hukum atas banyaknya kasus laporan yang menimpa para guru.
Dalam kesempatannya, salah satu Narasumber Fajar Dian Aryani, SH.,MH menerangkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Sementara perlindungan hukum adalah upaya melakukan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakukan tak adil dari pihak peserta didik, masyarakat, birokrasi dan pihak pihak lain.
Lebih lanjut, Fajar dian aryani juga menambahkan, penyampaian soal dasar hukum UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, kemudian UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Dia juga menyebut bahwa guru wajib menjadi anggota suatu organisasi profesi.
Beliau juga memberikan pemahaman soal prosedur penyelesaian sengketa antara guru dan wali murid jika terjadi kasus kekerasan pada peserta didik. Dia juga menyampaikan terkait peran guru di zaman now hingga pada peran guru pada era revolusi industri.
Sebagai penutup, fajar dian aryani menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum tetapi bukan berarti setiap masalah harus diselesaikan lewat jalur hukum. Jika masalah masih bisa diupayakan penyelesaiannya secara damai (kekeluargaan) tetapi bukan berarti diselesaikan dengan cara pelali memberikan “uang damai”.(hid/adv).
Editor: A.Wahidin