Meluruskan Paradigma Reforma Agraria Oleh: Bha’iq Roza Rakhmatullah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

GAGASAN

Meluruskan Paradigma Reforma Agraria

Oleh: Bha’iq Roza Rakhmatullah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung
Ditengah tuntutan untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi, isu reforma agraria menjadi perbincangan hangat di banyak negara, termasuk di Indonesia. Namun, sering kali, pembahasan mengenai reforma agraria terjebak pada pemberian sertifikat tanah semata, tanpa memperhatikan dampak yang lebih luas dan tujuan sesungguhnya dari reforma agraria itu sendiri.
Reforma agraria bukanlah sekadar soal pemberian sertifikat tanah. Lebih dari itu, reforma agraria merupakan sebuah upaya untuk mengubah paradigma dalam kepemilikan tanah, dengan tujuan utama mencapai keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para petani kecil yang selama ini terpinggirkan.
Salah satu aspek yang sering terlupakan dalam pembahasan reforma agraria adalah masalah redistribusi tanah. Bukan hanya soal memberi sertifikat, tetapi juga bagaimana mengalokasikan kembali tanah-tanah yang luasnya terkonsentrasi di tangan segelintir orang atau korporasi kepada masyarakat yang lebih luas, terutama kepada para petani kecil yang bergantung pada tanah tersebut untuk kelangsungan hidup mereka.
Dalam konteks Indonesia, dimana sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, reforma agraria menjadi semakin mendesak. Banyak petani kecil yang masih bekerja di lahan-lahan sempit dan tidak memiliki jaminan keamanan tanah yang memadai. Dengan adanya reforma agraria yang menyeluruh, diharapkan mereka bisa memiliki akses yang lebih besar terhadap tanah, sarana produksi, serta mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Namun, implementasi reforma agraria tidaklah mudah. Seringkali terkendala oleh berbagai faktor seperti resistensi dari pemilik tanah besar, kebijakan yang tidak mendukung, serta kurangnya kesadaran akan pentingnya reforma agraria di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah, dukungan dari berbagai pihak, dan pendekatan yang holistik untuk mewujudkan reforma agraria yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi seluruh masyarakat.
Pemanfaatan lahan harus dilakukan secara bijaksana agar tidak merusak lingkungan dan mempertahankan kesuburan tanah untuk generasi mendatang. Pendekatan yang mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan menjadi kunci keberhasilan dalam melaksanakan reforma agraria.
Perlu dipahami bahwa reforma agraria bukanlah sekadar soal pemberian sertifikat tanah semata. Ini adalah tentang menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan dalam kepemilikan dan pengelolaan tanah, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. Kesadaran akan pentingnya reforma agraria yang menyeluruh dan berkelanjutan harus ditingkatkan, sehingga cita-cita untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi melalui reforma agraria bisa terwujud dengan baik.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Bha’iq Roza Rakhmatullah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *