Lahan Sawah Dilindungi: Antara Pangan dan Papan Oleh : Dr. Evy Indriasari, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

EKONOMIGAGASAN

Lahan Sawah Dilindungi: Antara Pangan dan Papan

Oleh : Dr. Evy Indriasari, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Pangan dan Papan merupakan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan manusia. Jika manusia dihadapkan pada dua pilihan antara pemenuhan kebutuhan pangan atau papan yang harus di dahulukan, tentu membutuhkan pemikiran mendalam untuk memutuskan pilihan tersebut. Mendasar pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2012 mendefinisikan Pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam prosespenyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Dalam bagian menimbang Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2012 dinyatakan bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas. Oleh karenanya negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
Negara juga bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demikian dinyatakan dalam bagian menimbang Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2011, sangat jelas tanggung jawab dan kewajiban Negara serta peran penting Pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga negara berkaitan Pangan dan Papan. Semakin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Hal ini dinyatakan dalam bagian menimbang Undang-undang No. 41 Tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Luas alih fungsi lahan pangan khususnya sawah menjadi nonsawah semakin meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun sehingga berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional. Pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri, sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional. Demikian dinyatakan dalam bagian menimbang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 59 Tahun 2019. Mendasar pada teori tujuan hukum Gustav Radbruch yang secara sederhana menjelaskan bahwa hukum dalam tujuannya perlu berorientasi pada tiga hal, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan .Selanjutnya dari ketiga tujuan hukum ini dalam pelaksanaannya menggunakan azas prioritas.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh : Dr. Evy Indriasari, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *