MEREK & INDIKASI GEOGRAFIS
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa. Hak atas Merek merupakan hak eksklusif berupa tanda/ simbol yang merupakan ciri karakteristik produk barang dan/ atau jasa dan menjadi pembeda dengan yang lainnya.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kornbinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
Keanekaragaman hayati dan produk kearifan lokal begitu lekat dalam keseharian masyarakat Indonesia dan sekaligus merupakan aset Kekayaan Intelektual yang dapat menjadi Hak Merek dan Hak Indikasi Geografis apabila diregistrasi (didaftarkan) sebagaimana yang dikehendaki oleh regulasi.
Meski Kekayaan Intelektual merupakan faham yang diperkenalkan melalui adopsi dari hukum asing, namun sebenarnya Merek dan Indikasi Geografis adalah segala sesuatu yang sebenarnya sehari-hari berada disekitar kita dan masyarakat dapat menikmati keuntungan ekonomi dari pemanfaatan hak Merek dan hak Indikasi Geografis untuk kesejahteraan bahkan dapat turut meningkatkan perekonomian negara.