“Potensi Pelanggaran Ruas Tepi Jalan Raya di Kabupaten Tegal, Dilihat dari Pentingnya Trotoar”
Oleh : Dr. Eddhie Praptono, SH.MH.
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Pancasakti Tegal
Di sepanjang jalan raya nasional yang menghubungkan Kota Tegal ke Kabupaten Tegal itu tidak ada trotoar, atau jalan khusus untuk para pejalan kaki. Itulah yang muncul permasalahan bagi kepentingan para pejalan kaki tersebut.Kenapa sampai muncul harapan tersebut, ya, sebab sudah bertahun-tahun lamanya, di jalur tersebut tidak ada jalur khusus untuk pejalan kaki, yang aman dari “serobotan” sepeda motor atau kendaraan roda empat dan disisi jalan raya tidak lahan untuk berjalan kaki dikarenakan dipenuhi tempat untuk usaha, apalagi di Daerah jalan raya wilayah Desa Karanganyar sampai dengan Desa Talang Kab. Tegal.
Dengan kalimat lain, selama bertahun-tahun, pejalan kaki termasuk anak-anak sekolah di kawasan pendidikan di wilayah tersebut, harus “bersaing” dengan kendaraan, karena jalan yang sebenarnya diperuntukkan untuk pejalan kaki, seenaknya digunakan menggelar dagangan apalagi yang digelar pada ruas jalan tersebut adalah jualan besi-besi bekas dan material-material bebatuan dan perlengkapan alat2 proyek ataupun pertanian.
Karena itu, dinas terkait wajib untuk menata terhadap masalah tersebut, dan bilamana perlu segera dibangun adanya. Trotoar yang merupakan hak pejalan kaki agar aman dari kendaraan dan pengguna dagangan yang sangat menghambat ruas tepi jalan raya yang digunakan kepentingan usahanya.
Ternyata, kenyataan jauh dari harapan. Trotoar yang selama ini jadi impian warga, tidak dibuat oleh dinas tersebut. Yang terjadi malah lebih “mencengangkan”. Jalan yang selama ini diperuntukkan untuk pejalan kaki, dipergunakan untuk kepentingan usaha terutama usaha besi-besi bekas yg sangat menyita ruas jalan samping jalan raya sebelah kiri maupun kanan jalan raya. Akibatnya, warga yang biasa berjalan di pinggir jalan, harus lebih hati-hati lagi, apalagi sudah sering terjadi adanya hambatan bongkar material besi-besi tua .
Penulis belum tahu, apakah dinas terkait atau pemerintah menunda pembangunan jalan khusus untuk pejalan kaki di jalur tersebut? Ataukah sengaja melupakan trotoar? Entahlah. Hanya yang pasti, seingat penulis, trotoar itu merupakan hak pejalan kaki dan diatur keberadaannya oleh undang-undang dan beberapa peraturan. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 misalnya, trotoar dianggap salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Trotoar merupakan hak pejalan kaki, sama seperti tempat penyebrangan.
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 juga disebutkan, trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan, dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan.Selain itu, ada juga Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang menyebutkan bahwa trotoar adalah bagian dari jalan raya yang disediakan untuk pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.
Selama ini merupakan jalur jalan raya wilayah Desa Karanganyar sampai daerah Talang adalah rawan macet. Bahkan, tiap hari, jalur tersebut boleh dibilang selalu macet. Dengan demikian, jalur tersebut, memang, perlu diperlebar juga perlu penataan adanya trotoar agar bisa mengurangi kemacetan.
Peraturan atau ketentuan hukum yang mengatur lalu lintas Pejalan kaki, sudah ada dan sudah diketahui banyak orang, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Salah satu substansi yang diatur dapat kita lihat pada Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 22/2009, yang mana Pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan Pejalan kaki. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, pada Pasal 34 ayat (4), menyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Namun kenyataannya ketaatan penggunaan pinggiran jalan persis untuk digunakan tempat usaha kepada ketentuan ini tidak terlihat dipatuhi dengan baik, bahkan cenderung disepelekan.
Hak dan kewajiban Pejalan kaki juga diatur dalam UU Nomor 22/2009. Pada Pasal 131, diatur mengenai hak Pejalan kaki, yaitu;
1). Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain,
2). Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan,
3). Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud diatas,
Pejalan kaki berhak menyeberang ditempat yang dipilih dengan memperhatikan dirinya.Sementara, kewajiban Pejalan kaki diatur pada Pasal 132, UU Nomor 22/2009, yaitu;
1). Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan kaki atau jalan yang paling tepi, atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan,
2). Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas,
3).Pejalan kaki penyandang cacat harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna jalan lain.
Walaupun sudah terdapat ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban Pejalan kaki, namun penghargaan dan juga sikap mematuhi hak Pejalan kaki oleh penguna jalan pinggir jalan raya Fakta yang terjadi adalah pejalan kakilah yang harus menyesuaikan diri dengan Pengguna lahan untuk usaha ketika hak pejalan kaki diabaikan.
Jika tidak mau mengalah, pejalan kaki sering harus bersitegang dengan pengguna jalan untuk usaha percekcokan sering tak terhindarkan, sampai pejalan kaki yang mengalah.
Pemerintah dan Aparat perlu melakukan pembenahan dan pengawasan untuk kenyamanan dan keamanan pejalan kaki, karena pejalan kaki adalah bagian pengguna lalu lintas jalan yang berhak atas pelayanan publik yang baik. Pemerintah juga perlu mensosialisasikan untuk mematuhi hak pejalan kaki dengan berbagai cara melalui media sosial, media massa dan himbauan secara langsung. Pemenuhan hak pejalan kaki adalah salah satu etalase yang dapat memperlihatkan seberapa beradab dan berbudayanya kita sebagai masyarakat berperadaban tinggi.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bagi mereka yang melanggar maka akan dikenakan sanksi. Ancaman sanksi dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
Ini merupakan bentuk daripada menjaga dan memelihara trotoar untuk difungsikan sebagaimana mestinya. Pemerintah tentu memiliki keterbatasan, untuk itu diperlukan peran warga dalam menjaga dan memelihara trotoar. Masyarakat sebagai bagian penting dari Kabupaten Tegal diharapkan ikut terlibat dalam menjaga dan memelihara trotoar yang sudah mulai kita perbaiki dan bangun.
Trotoar adalah aset bersama. Sudah sepantasnya semua pihak turut serta menjaga dan memeliharanya. Jangan sampai aset yang dalam pembangunannya menggunakan uang rakyat tersebut dirusak atau dialih fungsikan untuk kepentingan pribadi.