Mewujudkan Pilkada yang Bermartabat

Mewujudkan Pilkada yang Bermartabat

Dr. Imawan Sugiharto, S.H., M.H., dan Moh Taufik, M.H., M.M.

Dosen Fakultas Hukum

Universitas Pancasakti Tegal

Pilkada serentak kembali dilaksanakan pada hari ini, Rabu,9 Desember 2020. Mengacu kepada dasar hukum Undang Undang No. 6 Tahun 2020 sebagai lanjutan dari pengesahan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak.

Pelaksanaan sempat memunculkan kontroversi dimasyarakat, dimana organisasi masyarakat besar, Muhamadiyah dan Nahdlatul Ulama menolak untuk dilaksanakannya Pilkada, dikarenkan situasi Pandemi sedang merebak.Tidak ada arah untuk berhenti,bahkan cenderung naik, dikawatirkan juga akan menambah klaster baru.

Hal ini beralasan,karena sekolah dan kantor sampai sekarang juga dibatasi pelaksanaannya, dua ormas tersebut memiliki sekolah dan kantor yang bersebar di seluruh penjuru negeri. Masyarakat sipil juga menolak , dikarenakan alas an yang sama, sampai adayang mengajukan uji formil terhadap dasar hukum Pilkada ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Pemerintah dan disahkan oleh DPR beralasan bahwa Pilkada tetap dilangsungkan, dikarenakan kepemimpinan daerah yang ada sifatnya sementara,sehingga akan memunculkan permasalahan dalam formulasi hukum kebijakan daerah. Kepemimpinan daerah yang akuntabel dan pilihan rakyat menjadi sebuah jawaban Pemerintah atas tetap dilaksanakannya Pilkada serentak ini.

Secara konstitusi ketatanegaraan, Pilkada saat ini adalah sebagai peristiwa pertama kalinya di Indonesia dengan suasana pandemic. Sekarang pandemic sudah mencapai puncaknya, angka kematian sudah mencapai mendekati 17.000 orang, terkonfirmasi positif sudah mencapai 550.000 orang. Jawa tengah bahkan sekarang mengalami peningkatan angka konfirmasi positif dan meninggal dunia, nomor satu di Indonesia.

Konsentrasi masyarakat tentu terbelah,antara menjaga keselamatan Kesehatan dan kewajiban warga negara untuk membangun proses demokrasi rakyat yang agung.

Maka tugas KPU adalah bagaimana bisa menciptakan Pilkada yang mengikuti prosedur Protokol Kesehatan serta melaksanakan Pilkada dengan tingkat partisipasi pemilih yang banyak,sebagai ukuran kesuksesan peyelenggara. Satu dilematis bagi KPU adalah tidak adanya payung hukum untuk melarang atau memberi sanksi bagi pemilih tidak hadir dan melanggar protokol Kesehatan dengan hukuman atau pidana.Dikawatirkan jika tidak ada payung hukum nya, akan mengurangi jumlah pemilih dan menimbulkan permasalahan baru,klaster baru covid19.

Demokrasi dan Keselamatan Rakyat.Pilkada secara filosofis adalah menjawab keinginan masyarakat agar mendapatkan kepala daerah yang sesuai dengan aspirasi nya, karena didasarkan kepada pilihan sendiri.

Meskipun persoalan ini hanya pada tataran formal,hal ini terjadi karena calon Kepala daerah diusulkan oleh partai politik yang tidak melibatkan potensi dan kompetensi masyarakat lain yang memiliki kemampuan menjadi kepala daerah, namun kendala tidak memiliki akses ke partai politik,sehingga tidak mendapatkan kesempatan.Kita berharap agar calon Kepala daerah adalah berangkat aspirasi bawah dan memang memiliki kompetensi bukan sekedar memiliki modal materi yang mumpuni.

Lahirnya kepala daerah yang sesuai harapan masyarakat adalah merealisasikan wujud cita cita bangsa dan negara, hadirnya negara dalam menjawab harapan masyarakat.Persoalan filosofis ini sekarang dibenturkan kepada kondisi pandemic, masyarakat dihadapkan pada situasi pandemic yang meyebabkan sendi kehidupan denyutnya berhenti.

Ekonomi jalan di tempat, sekolah yang banyak yang tutup, kantor pemerintahan tidak bisa memberikan pelayanan maksimal, anggaran pembangunan banyak yang di potong untuk anggaran covid19.Dua harapan besar yang sama adalah terpilihnya kepala daerah yang bisa membawa kepada suatu perubahan yang positif dan munculnya rasa aman masyarakat dari menular nya covid19 pada saat Pilkada. Dua hal ini harus diusung seiring sejalan, tidak bisa mana dulu yang harus di prioritaskan.Hindari Politik UangBegitu besarnya harapan masyarkat dari Pilkada serentak ini. Ada sekitar 21 Kabupaten/Kota Jawa Tengah melaksanakan Pilkada serentak. Hal yang utama adalah jangan sampai terjadi politik uang.masyarakat bisa belajar banyak, Kepala Daerah yang banyak ditangkap KPK.

Seminggu sebelum PILKADA sudah banyak yang tertangkap KPK. Jelas mereka melakukan korupsi pasti adalah untuk melakukan politik uang kepada calon pemilih. Mereka akan mengekspoitasi masyarakat dengan iming iming sesaat. Selanjutnya Ketika sudah terpilih, rakyat ditinggalkan. Kepentingan sendiri dikedepankan. Pembangunan di kerdilkan, pejabat yang mau diangkat harus membayar. Rakyat akan menjadi korban dari politik uang.Jangan sampai cita cita demokrasi yang luhur, luntur hanya karena iming iming materi yang nilai nya tidak seberapa, tapi membawa dampak yang kotor bagi daerahnnya.

Wujudkan Pikada yang BermartabatAhli hukum, Notanegoro (dalam buku Prof. Dr.Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat perspektif Hukum) mengatakan keadilan yang bermartabat tercakup dalam 3 hal besar bagi masyarakat.

1) keadilan akan memberikan manfaat dan kegunaan jasmani manusia, terpenuhinya kebutuhan jasmani dan Kesehatan masyarkat akan membuat kehidupan berbangsa menjadi produktif dan kreatif yang sangat positif pembangunan daerah.

2) keadilan bermanfaat untuk kepentingan vital masyarkat.Kepentingan masyarakat akan pelayanan publik akan terjawab jika kepala daerah terpilih memiliki visi pelayanan publik yang diutamakan, serta membangun ASN yang menggunakan kompetensi, supaya agent pembangunan daerah memiliki respon membangun daerahnya,bukan atas dasar asal bapak senang dalam bekerja.

3) keadilan akan memberikan kebutuhan rohani dan religi masyarakat.terciptanya suasana religi masyarakat, toleransi antara agama, ras dan suku jika pemimpin daerah bisa duduk sejajar dengan semua kelompok masyarakat,meskipun beda partai tidak masalah, tidak perlu diperuncing perbedaan itu , yang sekarang sering terjadi di media social.

Semoga Pilkada serentak ini melahirkan pemimpin pemimpin daerah yang bisa menciptakan keadilan bermartabat di setiap daerah.

Sehingga Pilkada sebagai ajang demokrasi tidak hanya demokrasi formal,tetapi juga demokrasi substansial. Demokrasi yang bisa sesuai dengan harapan dan cita cita Bersama. Dan dalam situasi Pandemi ini, diharapkan kepala daerah yang terpilih,dapat membawa daerahnya ke yang lebih baik lagi,agar bisa bangkit Kembali dan membangun daerah yang gemah ripah loh jinawi. Serta bisa membuat kebijakan daerah yang mendukung program masyarakat, minimal visi dan misi yang disampaikan pada saat kampanye dapat diwujudkan. Hukum yang tebal,adalah Ketika hukum dan kebijkan publik dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

https://baladena.id/mewujudkan-pilkada-yang-bermartabat/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *