Negara Tidak Boleh Tunduk pada Kekuasaan Oleh: Toni Haryadi, M.H.

Negara Tidak Boleh Tunduk pada Kekuasaan

Oleh: Toni Haryadi, M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Indonesia adalah Negara Hukum, demikian tertuang dalam Undang Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), sebuah konsep Negara Hukum Indonesia yang relefan dengan teori The Rule of Law menurut A.V Dicey ( Inggris ), dimana penyelenggaraan Negara sepenuhnya didasarkan atas hukum . Sehingga sangat diharapkan bahwa setiap tindakan dari penyelenggara negara mesti didasarkan atas hukum bukan titah kepala negara.

Teori Nomokrasi menyebutkan bahwa penentu kekuasaan adalah hukum : Supreme of law, Equality before the law, due process the law atau yang biasa didengungkan sebagai Supremasi Hukum. Dengan demikian, Negara beserta Lembaga negara yang ada akan bertindak apapun dengan dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara itu, konsep negara hukum Civil law yang telah dipilih oleh Indonesia sebagai sistem hukum yang dianut yang secara prinsip sebenarnya turut mendukung komitmen mewujudkan Negara Hukum yang benar-benar berdasarkan atas hukum dan bukan atas kekuasaan belaka. Julius Stahl menyebutkan konsep rechstaat setidaknya mencakup 4 elemen yaitu :Perlindungan Hak asasi manusia.

Pembagian kekuasaan.Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang.Peradilan Tata Usaha Negara.Kemudian menurut The Internasional Commission of Jurist negara hukum adalah Negara yang tunduk pada hukum, Pemerintah menghormati hak-hak individu dan Peradilan yang bebas dan tidak memihak. Prinsip Negara Hukum pada dasarnya dapat tercermin pada tujuan bagaimana agar negara tidak tunduk pada kekuasaan, meskipun secara politis penegakkan hukum mustahil dilaksanakan tanpa adanya kekuasaan dan kewenangan untuk menegakkan aturan hukum.

Romly atmasasmita berpendapat bahwa negara hendaknya merekayasa masyarakat dan birokrasi yang dilandasi pada sistem norma, sistem perilaku dan sistem nilai yang bersumber pada Pancasila sebagai ideologi Indonesia. Sebagaimana Imam Al Ghozali juga berpendapat bahwa pengelola negara hendaknya meraih manfaat dan menolak kemudhorotan dalam rangka memelihara tujuan Syara’, yaitu memelihara agama, akal, keturunan, dan harta.

Disisi lain Mahatma Gandhi mengemukakan bahwa Negara harus melakukan harmonisasi dalam hukum dengan penyesuaian peraturan perundang-undangan, putusan pemerintah, hakim, dan sistem hukum lain dengan tujuan untuk peningkatan kesatuan hukum, kepastian hukum dan keadilan. Dari sinilah kemudian diharapkan Peran Penegak Hukum dalam perilaku hukum yang empati seperti :Dedikasi dengan tugas dan amanat.

Komitmen pada penderitaan bangsaKeberanian menegakan keadilan.Kesejahteraan manusia.Menciptakan keadilan substansial.Lon Fuller dalam bukunya The Morality of Law menyebutkan tentang wajah sistem dalam suatu negara hukum sebagai berikut :Harus dituruti oleh semua orang, termasuk oleh penguasa negara.

Hukum harus dipublikasikan.Hukum harus berlaku kedepan, bukan untuk berlaku surut.Kaidah hukum harus ditulis secara jelas, sehingga dapat diketahui dan diterapkan secara benar.Hukum harus menghindari dari kontrakdisi-kontradikasi Hukum jangan mewajibkan sesuatu yang tidak mungkin dipenuhi.

Hukum harus bersifat konstan sehingga ada kepastian hukum. Tetapi hukum harus juga diubah jika situasi politik dan sosial telah dirubah.Tindak para aparat pemerintah dan penegak hukum haruslah konsisten dengan hukum yang berlaku .

Teori Sibernetika ( Talcott Parson, Menurut Talcott parson system masyarakat terdiri 4 sub system, yaitu :Sub sistem ekonomi, akan membuat masyarakat bertahan.

Sub sistem politik, menetapkan strategy pencapaian tujuan.Sub sistem sosial, mempertahankan ketertiban social.Sub sistem budaya, mempertahankan sistem nilai.

Berdasarkan 4 sub sistem tersebut, sub sistem ekonomi dan politiklah yang memiliki arus energi yang besar. 2 sub sistem tersebut saling kolaborasi membangun kekuasaan. Demikian pula di Indonesia dimana kekuasaan / birokrasi menggandeng kapitalis sebagai cukong politik untuk kepentingan kekuasaan (kapitalis birokrasi).

Toni Haryadi, M.H.(Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *