GAGASAN
Menyoal Legalitas Memberikan Kembalian dengan Permen
Oleh: Aulia Febriana (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal)
Uang merupakan suatu alat yang digunakan oleh masyarakat sebagai alat tukar menukar atau sebagai alat pembayaran yang sah. Alat tukar ini dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara yang independen yaitu Bank Indonesia dengan berupa uang kertas dan uang logam. Alat tukar itu berupa apapun yang dapat diterima masyarakat dalam proses pertukaran barang atau jasa.
Sebagai alat pembayaran yang sah, uang sudah melewatkan perjalanan yang cukup panjang. Zaman dahulu orang belum mengenal apa itu uang, sehingga orang zaman dahulu untuk mendapatkan barang yang mereka inginkan menggunakan sistem barter. Menukar barang untuk bisa mendapatkan barang.
Namun, seiring berkembangnya zaman orang semakin kesulitan menemukan orang untuk dapat diajak bertukar barang dan sulit menemukan barang yang dipertukarkan dengan nilai tukar yang seimbang. Kemudian banyaak orang memunculkan pemikiran baru yaitu dengan garam dan kerang. Tetapi hal itu tidak lama karena tidak bisa bertahan lama dan mudah rapuh. Selanjutnya muncullah uang logam emas dan perak, seiring dengan perkembangan perekonomian uang logam dinilai sangat sulit untuk digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi jumlah besar sehingga muncullah uang kertas.
Itu sebabnya uang digunakan sebagai alat tukar yang sah hingga saat ini. Apabila masyarakat hendak berbelanja barang-barang kebutuhannya di minimarket maupun di toko sembako dapat membelinya dengan menukarkan uang. Namun, tidak selalu dalam berjualan selalu menyediakan uang logam untuk kembalian, terkadang kehabisan uang logam sehingga ketika konsumen harus menerima kembalian malah diberi permen untuk memenuhi kembaliannya. Apakah zaman sekarang permen digunakan sebagai alat untuk menukar barang bagi konsumen.
Lalu, bagaimana legalitas memberikan kembalian dengan menggunakan permen? Apakah hal tersebut diperbolehkan bagi penjual? Memberikan kembalian merupakan kewajiban penjual dan permen sebagai kembalian bukanlah mata uang, maka kembalian dalam bentuk permen tidaklah dibenarkan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (“UU BI”), menurut Pasal 2 ayat (3) UU BI, “Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.
”Berdasarkan dasar hukum yang mengatur tentang hal larangan memberikan kembalian kepada konsumen dengan permen dapat diberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 33 ayat (1) bahwa ”Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam: a.setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b.penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c.transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”2Jadi, apabila ditinjau dari UU BI, tindakan memberikan kembalian kepada pembeli tidak dalam wujud mata uang rupiah, melainkan permen merupakan pelanggaran undang-undang.
Sesuai dengan penjelasan diatas bahwa pelanggaran konsumen atas hak uang kembaliannya dalam bertransaksi disebabkan oleh kurang mengertinya masyarakat umum sebagai konsumen terhadap hak-haknya yang sering menganggap sepele.
Sebagai penjual seharusnya menawarkan terlebih dahulu apakah pembeli mau menerima kembalian dengan permen atau kembaliannya ingin di donasikan.Diharapkan pemerintah pun memberikan sosialisasi secara menyeluruh dan berkala kepada semua masyarakat terutama para pelaku usaha dan konsumen mengenai ketentuan ini agar tidak menggunakan permen atau barang lain sebagai kembalian.
Aulia Febriana (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal)