Perlunya Pranata Hukum yang Berkeadilan dan Melindungi HAM dalam Pemberlakuan PPKM
Oleh: Imam Asmarudin , S.H.,M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Suasana pandemi Covid-19 sampai dengan sekarang belum juga berakhir, bahkan cenderung muncul varian baru yang mengharuskan pemerintah mengeluarkan policy untuk memperketat dan mempersempit kegiatan masyarakat dalam berkerumun, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat secara Darurat yang diawali di wilayah Jawa dan Bali menjadi Policy yang diambil oleh Pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19, dan wabah Covid-19 ini menjadi salah faktor yang mempengaruhi pengaturan (Dependen Policy) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Policy yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Mendagri dengan terbitmya instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali dengan beberapa Perubahannya yakni Inmendagri No. 18 tahun 2021 dan terakhir Inmendagri No. 19 tahun 2021 menjadi Pranata hukum yang harus dipatuhi dan dijadikan sebagai landasan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Namun yang terjadi dalam masyarakat ternyata menjadi sebuah polemik, muncul persoalan yang harus dihadapi oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Pelaksanaan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sangat beragam dalam penerapannya didaerah termasuk dalam proses penegakkannya.Penerapan Pranata Hukum tersebut dalam kenyataan pelaksanaannya menimbulkan gesekan, bahkan terjadi konflik dilapangan antara masyarakat, aparat maupun Satgas Covid-19 baik berakibat hukum secara administratif maupun sampai ke pelaporan kepada pihak kepolisian, dan dibeberapa media on line bahkan menjadi berita viral.
Akibat pemberlakukan pembatasan tersebut menjadikan kesulitan bagi masyarakat untuk beraktifitas, dalam situasi pandemi kesulitan secara ekonomi menjadi alasan utama masyarakat menolak untuk diberlakukan pembatasan aktifitas secara ketat terutama bagi para pedagang yang berskala kecil, namun sisi lain aspek kewajiban Negara wajib bertanggung jawab atas keselamatan warga negaranya dari penyebaran virus Covid-19.
Melihat fenomena tersebut menjadi sebuah renungan, pranata hukum yang dikeluarkan pemerintah yang mengatur perilaku pembatasan kegiatan masyarakat tersebut harus diutamakan pranata hukum yang mencerminkan Pranata Hukum yang berkeadilan dan berhak asasi manusia.
Pranata Hukum yang Berkeadilan dan Melindungi HAMPranata Hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia agar ada kepatuhan menuju kehidupan yang tertib, aman dan nyaman. Demikian pula Negara dalam membuat sebuah Pranata Hukum juga perlu mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai wujud implementasi Negara yang ber-Pancasila, sehingga ada keseimbangan antara Negara dan Rakyatnya, Negara Indonesia adalah negara hukum, yang bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ketegasan dan keseriusan Negara Indonesia meneguhkan diri sebagai negara hukum tertuang dalam Konstitusinya, yakni dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Elemen dasar yang merupakan unsur-unsur pokok dari negara hukum (Rechtsstaat) dijabarkan oleh Julius Stahl dalam 4 (empat) prinsipal yaitu adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Selain konsep Negara hukum yang memiliki beberapa pilar, Indonesia juga memiliki falsafah Pancasila yang harus pula diimplementasikan dalam bernegara hukum, sila kelima Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi salah satu pilar yang harus diimplementasikan pula dalam menciptakan sebuah Pranata Hukum, keadilan bagi rakyat untuk mendapatkan perlindungan sosial, mendapatkan kesejahateraan baik secara ekonomi maupun kesejahteraan batin dalam bentuk ketenangan dan kepastian mendapatkan jaminan sosial menjadikan rakyat merasa terlindungi oleh Negara, apalagi ditengah-tengah wabah Covid-19 yang sudah bermutasi menjadi beberapa varian masih belum berakhir.
Perlindungan dan pengakuan Hak Asasi Manusia juga menjadi pilar penting tegaknya suatu negara hukum, konstitusi Negara Indonesia telah meneguhkannya dalam UUD NRI 1945 BAB XA HAK ASASI MANUSIA pada pasal 28A s/d pasal 28J, Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Dimasa Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir ± 2 tahun berakibat kondisi ekonomi masyarakat semakin sulit dan tidak menentu, dan hal itu menjadikan setiap orang akan berusaha mempertahankan kehidupannya,bahkan sampai harus berhadapan dengan aparat maupun Satgas Covid-19 dalam masa pembatasan kegiatan masyarakat saat ini.
Dikaitkan dengan fenomena yang sering terjadi memberikan gambaran bahwasanya secara konstitusional setiap masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan kehidupannya, untuk hidup dan mempertahankan perkonomiannya harus melakukan aktifitas bekerja, berdagang, ataupun aktifitas lainnya yang dalam pelaksanaannya selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat hal itu tidak dapat secara utuh dapat dilakukan. Hal itu menjadikan pranata hukum yang diterapkan oleh Pemerintah tidak dapat diterima secara utuh oleh seluruh masyarakat dan menimbulkan kekecewaan dihati masyarakat yang akhirnya menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para masyarakat, terutama mereka yang berada disektor swasta maupun masyarakat yang kesulitan secara ekonomi.
Negara sebagai organ yang memiliki kewenangan konstitusional sebagaimana termaktub dalam pasal 34 ayat 2 UUD NRI 1945 “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Hal itu menunjukan secara konstitusional Negara memang memiliki kewajiban untuk mengembangkan dan memberikan jaminan sosial secara adil dan merata bagi seluruh masyarakat, terutama dalam situasi Covid-19 seperti saat ini sistem jaminan sosial sangat diperlukan dan dibutuhkan masyarakat yang terdampak.
Dampak diberlakukannya policy Pembatasan Kegiatan Masyarakat secara Darurat sangat luar biasa, oleh karenanya diperlukan sebuah semangat sinergitas yang sama baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah guna menciptakan sebuah Pranata Hukum yang berkeadilan dan berhak asasi manusia, dengan adanya pranata hukum yang kerkeadilan dan berhak asasi manusia dapat menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Oleh: Imam Asmarudin, S.H.,M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal