Zona Integritas, Dapatkah Menangkal Korupsi?Oleh: Kus Rizkianto , M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti TegalZona Integritas bagi sebagian kita mungkin terdengar baru, bahkan juga bagi sebagian besar masyarakat umum yang tidak terlalu memahami mengenai birokrasi. Bahkan mungkin ada juga sebagian masuarakat yang justru menghubungkannya dengan pandemi covid 19 sehingga berdampak pada bidang-bidang pelayanan publik harus membuat jarak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna menghindari penyebaran virus corona. Namun sebenarnya Zona Integritas bukanlah hal yang baru, karena konsepnya yang sangat erat berhubungan dengan reformasi birokrasi ini sebenarnya telah digulirkan sejak tahun 2010 melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi. Selanjutnya dasar hukum pembentukan Zona Integritas pada lembaga peradilan sebagai upaya penting memperbaiki sistim birokrasi adalah :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Baca Juga Mahasiswa dalam Pusaran Pandemi Covid-19Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik;Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Koripsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah tahun 2012-2014;Instruksi Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah;Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan informasi di Pengadilan;Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 58/KMA/SK/III/2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.Secara prinsip komitmen mewujudkan Zona Integritas bukanlah semata ditujukan hanya bagi lembaga peradilan dan penegak hukum saja melainkan juga bagi banyak lembaga pemerintahan lainnya yang berhubungan erat dengan pelayanan publik. Namun demikian, bagi lembaga peradilan dan penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan jelas hal ini sangat penting untuk diwujudkan mengingat rawannya proses peradilan agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Sebab membangun integritas bagi lembaga peradilan, kepolisian dan kejaksaan melalui perubahan dan perbaikan yang komprehensif dan sistimatis bukanlah hal yang mudah manakala stigma rawan korupsi telah melekat pada suatu lembaga.Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.Meski tujuan keberadaan Zona Integritas ini tak lain dan tak bukan adalah untuk mewujudkan lembaga pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, namun manakala kita hubungkan antara konsep untuk mewujudkan keberadaan Zona Integritas di lembaga peradilan guna menangkal terjadinya tindak pidana korupsi, memang rasa-rasanya masih jauh dari yang diharapkan mengingat sejak rentang waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2021 sekarang masih banyak tindak pidana korupsi terjadi dengan melibatkan aparat penegak hukum sebagai aktornya. Perilaku korupsi, suap dan pungli sesungguhnya telah membawa pengaruh buruk bagi dunia peradilan. Budaya koruptif makin subur membuat kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan dan penegak hukum menjadi menurun.Dengan demikian keberaan Zona Integritas sebagai upaya massif dari pemerintah untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang bersih dan bebas korupsi apabila dipandang sebagai sebuah komitmen tentu itu patut disupport oleh masyarakat. Namun apabila melihat hasil yang belum signifikan dalam menekan angka kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan pemerintahan khususnya lembaga peradilan dan penegak hukum tentu ini perlu dievaluasi. Sebab deretan angka kasus korupsi pada rentang tahun 2010 sampai dengan 2021 masih kental diwarnai dengan pelaku korupsi dari kalangan lembaga pemerintah khususnya lembaga peradilan dan penegak hukum. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebut dalam kurun waktu hampir 11 tahun terdapat 25 kasus korupsi yang pelakunya adalah Hakim diberbagai lembaga peradilan baik pusat maupun daerah. Belum lagi kasus-kasus korupsi kelas kakap yang menuai sorotan publik seperti kasus korupsi Jaksa Pinangki dan lain-lain.Dibutuhkan komitmen yang kuat dan self remainder bagi personal aparat penegak hukum untuk dapat menahan diri dan berkomitmen tidak akan melakukan korupsi. Hanya inilah cara untuk dapat menekan angka korupsi manakala si pelaku tahu bahwa setiap perbuatan pasti akan dipertanggungjawabkan.Oleh: Kus Rizkianto, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegalhttps://baladena.id/zona-integritas-dapatkah-menangkal…/