GAGASAN
Deforestasi dan Perubahan Iklim : Signal Kerusakan Alam
Oleh: Kanti Rahayu , M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Deforestasi atau penggundulan hutan adalah dua hal yang saling berhubungan dan memiliki sebab akibat baik secara langsung maupun tidak. Masyarakat Internasional tidak dapat menutup mata akan fakta bahwa ketika hutan menjadi komoditas industri dan alam menjadi anak tiri dalam perencanaan pembangunan maka bencana adalah dampak yang harus siap untuk dihadapi.
Telah banyak data menunjuk bahwa eksploitasi hutan secara berlebihan untuk dijadikan komoditas perdagangan terlebih manakala eksploitasi dilakukan tanpa adanya sebuah sistem pengawasan yang secara ketat, akan membuat hutan menjadi perlahan habis dan hilang atau bahkan mungkin suatu hari ini hutan hanya akan menjadi sebuah cerita atau dongeng bagi anak cucu kita kelak yang harus mulai terbiasa dengan hidup diantara gedung-gedung tinggi menjulang.
Indonesia adalah negara tropis dengan kawasan hutan hujan terluas di dunia hingga mendapat gelar sebagai paru-paru dunia. Namun sayangnya, jika diibaratkan paru-paru maka dapatlah dikatakan bahwa kondisi hutan kita saat ini adalah paru-paru yang sedang sakit dan tak lagi sehat. Bagaimana tidak, proses penggundulan hutan dinegara kita telah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu. Degradasi lingkungan juga telah terjadi sejak tahun 1980-an ketika isu pembangunan di negara berkembang mulai melirik sumber daya hutan sebagai komoditas industri karena memang saat itu sumber daya alam yang telah tersedia mungkin menjadi satu-satunya andalan untuk mensupport modal pembangunan dan ketersediaan lahan, ditambah dengan isu perdagangan dunia dan kemajuan teknologi.
Seiring dengan perkembangan pembangunan, ternyata ada fakta lain yang harus diterima karena ternyata bukan hanya komoditas hasil hutan yang sampai diekspor ke luar negeri melainkan juga bencananya. Polusi asap kabut akibat pembakaran hutan telah mengikuti arus globalisasi dengan melintasi batas-batas teritorial negara dan menyeberang sampai ke beberapa negara tetangga. Banggakah kita? Tentunya tidak, karena sesungguhnya kita perlu menemukan solusi atas permasalahan penggundulan hutan yang telah menghadiahi kita banjir hampir setiap tahun manakala musim hujan datang.
Dunia telah berusaha untuk menemukan solusi atas permasalahan perubahan iklim dan penggundulan hutan ini dengan duduk bersama dalam berbagai Konverensi Internasional yang membahas tentang dampak perubahan iklim dan penggunaan emisi gas karbon bagi dunia industri. Berbagai kesepakatan internasional juga telah dibuat diantaranya Global Forest Convention, Tropical Timber Agreement, UN Convention on Biological Diversity dan An Framework Convention on Climate Change. Namun sayangnya semua perjanjian internasional yang telah disepakati ini belum memberi kontribusi berarti untuk menghentikan aktivitas deforestasi.
Apalagi isu deforestasi cukup lama tenggelam oleh bencana pandemi Covid 19 sehingga tindak lanjut dari upaya pencarian solusi masalah deforestasi dan perubahan iklim menjadi dikesampingkan.Persoalan pembangunan memang merupakan isu penting di negara berkembang terlebih karena negara berkembang umumnya mengandalkan sumber daya alam sebagai modal pokok untuk mendapatkan income bagi pembiayaan pembangunan yang pada akhirnya menimbulkan pertentangan antara hukum dan kebutuhan ekonomi sehingga aturan seringkali dikalahkan oleh kepentingan akan pembiayaan.
Ke depan, pembangunan ekonomi dan perdagangan tak boleh lagi hanya mengandalkan alam sebagai sumber ekspolitasi sebab apabila hal itu terus dilakukan maka keberlangsungan kehidupan akan dipertaruhkan. Seperangkat ketentuan Hukum Internasional tak akan dapat menyelamatkan apapun, apabila negara-negara tidak turut ambil bagian bertindak nyata menghentikan penggundulan hutan dan mengurangi secara signifikan seluruh aktivitas industri yang merusak alam.
Oleh: Kanti Rahayu, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal