PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP HAM, Oleh: Arturito Setiawan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

GAGASAN

PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP HAM

Oleh: Arturito Setiawan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Hukum Asasi Manusia (HAM) dapat diartikan sebagai seperangkat hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu manusia sejak ia lahir. Selain itu dapat diketahui bahwa, hak-hak yang dimiliki oleh manusia tersebut merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga tidak dapat diambil/dicopot oleh siapapun.

HAM berlaku secara universal, maksud dari hal tersebut adalah HAM dapat berlaku di mana saja, untuk siapa saja, dan kapan saja.

HAM merupakan sesuatu yang diperjuangkan oleh negara Indonesia. Sehingga dari pernyataan tersebut, penerapan dan pelaksanaan HAM diatur dan dirumuskan dalam Pasal 27-34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Selain daripada itu, terdapat juga pengaturan Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komunis Nasional HAM (Komnas HAM) adalah lembaga negara yang mempunyai tugas/tujuan untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan HAM, untuk meningkatkan perlindungan dan menegakan HAM yang ada di Indonesia.

Meskipun HAM adalah sesuatu yang diperjuangkan oleh negara Indonesia, masih juga terjadi perbuatan pelanggaran terhadap HAM yang dilakukan oleh orang, kelompok, ataupun aparatur negara, baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja.

Salah satu contoh kasus asli dari pelanggaran HAM adalah Peristiwa Tanjung Priok yang terjadi pada tanggal 12 September 1984, peristiwa ini disebabkan oleh perampasan spanduk dan brosur yang mengkritik pemerintah yang kemudian menyebabkan kerusuhan dan penyerangan keepada masyarakat yang dilakukan oleh aparatur negara. Hal tersebut, melanggar Pasal 22 Ayat (3) dari Undang-Undangn No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjaminkan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

”Selain kasus di atas, terdapat juga kasus Paniai yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2014, dimana terjadi sebuah aksi protes terhadap pengeroyokan apparat TNI terhadap sekelompok pemuda, pada akhir protes tersebut sebanyak empat warga tewas ditembak dan 21 warga lainnya terluka. Pelanggaran ini bertentangan dengan hak keamanan yang dimiliki oleh warga (dikarenakan pengeroyokan yang dilakukan oleh aparatur TNI kepada sekelompok pemuda, dan penembakan kepada warga masyarakat Pania)) dan dijamin dalam Pasal 28 G Ayat (1) UUD NRI 1945, yang berkata bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat merupakan suatu hak asasi.

”Dari kedua kasus tersebut dapat diketahui bahwa ada upaya yang dilakukan oleh individu atapun masyarakat untuk memperjuangkan Hak Asasi Manusia, meskipun begitu jaminan atas hak-hak tersebut tidak dapat dilindungi secara mutlak oleh pemerintah negara.

Selama sejarah Indonesia, dapat diketahui bahwa aparatur negara (lebih tepatnya TNI dan kepolisian) telah dan masih melakukan perbuatan yang bersifat melanggar HAM sampai sekarang. Meskipun pemerintahan negara sekarang telah memvonis dan menyatakan bahwa perbuatan HAM yang terjadi di masa orde baru merupakan suatu ketidakadilan terhadap mimpi, nilai norma, dan prinsip-prinsip warga negara Indonesia, masih pun terjadi perbuatan seperti yang dibahas di atas, selain itu kebanyakan kasus pelanggaran lama yang dibahas dalam komnas HAM masih saja belum dapat diselesaikan dengan kasus-kasus baru bertambah, sehingga lembaga tersebut menjadi kurang efektif dalam mengerjakan tugasnya.

Dalam masyarakat modern sekarang, dapat diketahui dari kebanyakan orang telah menyadari bahwa HAM merupakan hak dasar yang mereka semua miliki sejak lahir. Akan tetapi, masih ada pula orang-orang yang tidak mengetahui apa konsep dari HAM ataupun orang yang sudah mengetahui tentang hak-hak HAM, tetapi melaksanakan pelanggaran tersebut.

Di Indonesia, orang yang telah melanggar HAM akan diadili dan diberikan sanksi. Seperti yang sudah dibahas, komnas HAM merupakan instrument untuk menegakan HAM, tetapi ada juga pengadilan khusus bagi orang yang melanggar HAM. Dalam melaksanakan proses pengadilannya, komnas HAM berfungsi sebagai penyelidik terhadap pelanggaran HAM berat dan dapat membentuk sebuah tim ad hoc yang terdiri dari anggota komnas HAM dan unsur masyarakat, setelah dilakukannya penyelidikan Jaksa Agung menuntut atas perkara pelanggaran HAM, dan kemudian perkara tersebut diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan HAM yang paling lama membutuhkan waktu sekitar 180 hari.

Apabila orang telah diputuskan sebagai seorang yang bersalah, maka sanksi yang diberikan dapat dibagi menjadi dua, yaitu pidana mati (bagi yang melakukan pelanggaran berat) dan pidana penjara (baik seumur hidupnya ataupun sesuai dengan waktu yang telah ditentukan).Selain daripada itu HAM dapat dibagi menjadi Pelanggaran HAM Berat (pembunuhan, mengakibatkan/melakukan penderitaan fisik atau mental, melakukan tindakan yang bersifat memusnahkan/genosida terhadap suatu kelompok, memaksakan kehendak sendiri kepada orang lain, dan hal-hal lain) dan Pelanggaran HAM Ringan (penganiayaan, mencemarkan nama baik seseorang, melakukan tindak kekerasan, dan lain-lainnya).

*Dikutip dari berbagai sumber

Oleh: Arturito Setiawan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

https://baladena.id/perlindungan-lingkungan-hidup…/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *