MODEL PROMOSI HOLYWINGS TELAH MEROBEK KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Oleh: Nur Rizqi Habibi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Beberapa wakatu yang lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan promosi yang dilakukan oleh Holywings dalam menjual menimuman kerasnya. Holywing menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam promosinya dengan iming-iming pembeli yang memiliki nama Muhammad dan Maria akan mendapatkan minuman keras gratis. Promosi ini tentu mendapat reaksi khususnya dari kalangan umat Islam. Sebab, Muhammad adalah nama Nabi umat Islam yang sangat dihormati, dan minuman keras adalah minuman yang diharamkan. Demikian juga bagi umat Nasrani, tentu dapat menyinggung. Sebab Maria yang merupakan ibu dari Nabi Isa, atau Yesus merupakan sosok yang sangat dihormati di agama Nasrani.
Reaksi datang dari berbagai macam masyarakat baik individu dan organisasi sosial. Walaupun tujuannya untuk promosi karena kemungkinan pihak management dari holywings membaca di Indonesia banyak yang bernama Muhammad dan Maria sehingga mereka berpikir akan menarik banyak orang untuk datang ke cabang-cabang holywings yang tersebar di Indonesia. Terlepas dari itu mereka tidak berfikir bahwa pamflet yang mencatut nama Muhammad dan Maria ini bisa membuat gaduh karena Muhammad dan Maria adalah nama tokoh besar dari dua agama yang ada di Indonesia.
Nama Muhammad dan Maria sangat melekat dalam historis dan tokoh suci khususnya di dalam agama Islam yaitu Nabi Muhammad Saw. yang merupakan Nabi terakhir dan Nabi yang diwahyukan Alquran untuk pedoman umat Islam. Sedangkan Maria nama lain dari Maryam yang merupakan wanita suci atau wanita perawan yang melahirkan nabi Isa a.s.. Keduanya adalah simbol dari umat Islam. Begitu pula Maria bagi umat Nasrani menjadi tokoh yang yang dijunjung tinggi.
Mencintai dan mengimani Rasul bagi orang Islam adalah rukun iman ke empat. Beriman kepada Rasul yang harus dan hukumnya wajib bagi umat muslim. Apalagi Nabi Muhammad adalah Rasul terakhir atau pemimping umat Islam sebagai penutup dari para rasul yang dikirim untuk menyempurnakan ajaran agama Islam.
Secara umum Nabi Muhammad adalah suri tauladan bagi umat Islam seperti yang Allah firmankan dalam surat al ahzab ayat 21: Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. Ayat ini menjelaskan kemuliaan nabi Muhammad Saw. karena dari tutur kata, sopan santun, serta kehidupan sehari-harinya patut dijadikan contoh dan dalam kehidupan sehari-hari bagi umat Islam.
Selain itu, hadist yang menerangkan tentang arti kecintaan atau mahabbah kepada Rasul juga banyak, di antaranya “Al-mar’u ma’a man ahabba; seseorang akan bersama dengan yang ia cintai. Umat Islam diwajibkan untuk mencintai Nabi Muhammad Saw. karena dari mencintai nabi Muhammad akan dikumpulkan kelak bersamanya.
Dengan penjabaran ayat Alquran dan hadist di atas sangat jelas betapa pentingnya posisi Nabi Muhammad Saw. bagi umat Islam. Wajar, apabila kasus holywings tersebut sangat melukai hati umat Islam. Apalagi kebebasan warga negara dalam beragama sangat dilindungi oleh Undang-undang. Bahkan Pancasila dalam sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, kasus holywing sebenarnya tergolong kasus penistaan agama terhadap agama yang ada di Indonesia.
Kasus penistaan agama atau kasus sara yang berbau agama sering terjadi di Indonesia baik dilakukan secara sengaja atau tidak sangat mengganggu ketertiban dan kerukunan umat beragama yang sudah terjalin sangat baik dan kokoh. Agar hal itu tidak terlulang dan menimbulkan efek jera, sudah seharusnya pelakunya mendapatkan pidana yang berat. Sebab, yang dirugikan dan terancam bukan individu, tetapi masyarakat. Harmoni sosil bisa tercabik-cabik yang bisa berdampak membahayakan yang bisa berujung pada konflik horizontal. Karena agama adalah hal yang fundamental dan sangat sensitif.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Nur Rizqi Habibi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal